SERGAI, Sumutpos.jawapos.com-Upaya peredaran narkotika jenis pil ekstasi di wilayah Serdang Bedagai berujung hukuman berat bagi Prayuka Uganda alias Yuka. Pria asal Sergai itu divonis 7 tahun 6 bulan penjara setelah dinyatakan terbukti terlibat dalam transaksi narkotika golongan I.
Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Abdul Wahab dalam sidang di pengadilan, Senin (11/5/2026). Vonis hakim lebih ringan satu tahun dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta terdakwa dihukum 8 tahun 6 bulan penjara.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Prayuka Uganda terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “turut serta tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman.”
Selain pidana penjara, terdakwa juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp1 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda maupun pendapatan terdakwa akan disita dan dilelang oleh jaksa.
Baca Juga: Bumi Balakka Segera Miliki Polres Sendiri, Wakapolda Sumut Tinjau Langsung Lokasi Mako
Apabila hasil penyitaan tidak mencukupi untuk menutupi nilai denda, maka hukuman itu akan diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.
Dalam fakta persidangan terungkap, Prayuka Uganda terbukti mengedarkan 11 butir pil ekstasi dengan berat total 4,3 gram. Barang haram tersebut masuk dalam kategori narkotika golongan I yang peredarannya dilarang tanpa izin.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam, Roby Syahputra SH MH, membenarkan putusan tersebut saat dikonfirmasi, Rabu (13/5/2026).
“Terdakwa Prayuka Uganda alias Yuka divonis 7,5 tahun penjara. Sebelumnya JPU menuntut 8,5 tahun,” ujar Roby.
Meski putusan telah dibacakan, pihak kejaksaan belum menentukan langkah hukum berikutnya. Jaksa masih menggunakan waktu pikir-pikir sebelum memutuskan apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan majelis hakim.
Baca Juga: Dua Mahasiswi Asal Siantar Dirampok Pria Bersajam di Tanjung Morawa, Kerugian Capai Puluhan Juta
“Sikap JPU masih pikir-pikir sampai tujuh hari ke depan terkait kemungkinan banding,” tambahnya.
Dalam perkara ini, terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta ketentuan penyesuaian pidana sebagaimana dakwaan primair JPU.(fad/han)
Editor : Johan Panjaitan