BINJAI, Sumutpos.jawapos.com – Polres Binjai terus menunjukkan keseriusannya dalam memerangi peredaran narkotika. Dalam operasi yang dilakukan di hari yang sama, Satres Narkoba Polres Binjai berhasil mengungkap jaringan pengedar narkoba di sejumlah lokasi berbeda dan mengamankan tiga tersangka.
Pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui serangkaian penyelidikan oleh petugas di lapangan.
Kasi Humas Polres Binjai, Iptu Azwir Hidayat, mengatakan ketiga tersangka diamankan dalam operasi yang berlangsung sepanjang Kamis (14/5/2026).
“Ada tiga orang tersangka yang berhasil diamankan Sat Narkoba Polres Binjai dalam satu hari,” ujar Azwir, Jumat(15/5/2026).
Baca Juga: Pembangunan Halte BRT Mebidang Dinilai Korbankan Ruang Hijau Kota Medan
Penangkapan pertama dilakukan terhadap seorang pria berinisial RG (26) di Jalan Makalona, Kelurahan Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur sekitar pukul 12.00 WIB.
Beberapa jam kemudian, polisi kembali bergerak dan mengamankan AS alias Ucok (30) di kawasan Jalan Kedondong, Kelurahan Limau Mungkur, Binjai Barat.
Operasi berlanjut hingga malam hari. Menjelang tengah malam, petugas kembali berhasil membekuk MA alias Beok (23) di Jalan Kesatria, Kecamatan Binjai Kota.
Dari hasil pemeriksaan awal, ketiganya diduga merupakan bagian dari jaringan pengedar narkotika yang beroperasi di wilayah Kota Binjai.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti narkotika dari masing-masing tersangka.
Dari tangan RG, petugas menemukan dua plastik klip transparan berisi sabu dengan berat kotor 2,16 gram.
Baca Juga: Sentuhan Humanis Polres Labuhanbatu Lewat Warung Polri Presisi
Sementara dari AS alias Ucok, polisi mengamankan sabu seberat 1,34 gram.
Sedangkan dari tersangka MA alias Beok, petugas menyita delapan butir pil ekstasi, terdiri dari empat butir berwarna hijau dan empat butir berwarna kuning.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 tentang KUHP jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat empat tahun dan maksimal 12 tahun.(ted/han)
Editor : Johan Panjaitan