MEDAN, Sumutpos.jawapos.com– Pengadilan Tinggi (PT) Medan mengurangi hukuman Direktur CV Arih Perdana (AP), Jesaya Perangin-angin, dalam perkara korupsi proyek pengadaan website dan video profil desa di Kabupaten Karo.
Dalam putusan banding perkara Nomor 13/PID.SUS-TPK/2026/PT MDN, majelis hakim memangkas hukuman Jesaya dari sebelumnya 20 bulan penjara menjadi 16 bulan atau 1 tahun 4 bulan penjara.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan serta denda Rp50 juta subsidair kurungan 50 hari,” demikian bunyi amar putusan yang dikutip dari laman resmi Pengadilan Negeri Medan, Minggu (17/5/2026).
Tak hanya hukuman badan, terdakwa juga tetap dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp229.468.327.
Baca Juga: Satlantas Polres Binjai Pastikan Penanganan Laka Tunggal Truk Tangki Pertamina Sesuai SOP
Majelis hakim menegaskan, apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara.
Namun jika aset yang dimiliki tidak mencukupi, hukuman itu akan diganti dengan pidana penjara tambahan selama satu tahun.
Putusan banding tersebut dipimpin hakim ketua Tumpal Sagala. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan Jesaya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsidair jaksa penuntut umum.
Terdakwa dinilai melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Majelis hakim juga menetapkan seluruh masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan dari total pidana yang dijatuhkan.
Baca Juga: Kemenag Gelar Sidang Isbat Awal Zulhijjah 1447 H Hari Ini, Penentu Idul Adha
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Medan pada 28 Januari 2026 menjatuhkan vonis 20 bulan penjara terhadap Jesaya Perangin-angin dalam perkara yang sama.
Kasus korupsi tersebut bermula dari proyek pembuatan video profil dan pengadaan website desa pada 2023 yang mencakup empat kecamatan di Kabupaten Karo, yakni Kecamatan Mardinding, Juhar, Munte, dan Kutabuluh.(man/han)
Editor : Johan Panjaitan