Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Korupsi Proyek Jalan DBH Sawit, Eks Plt Kadis PUTR Binjai PPTK dan Rekanan Dituntut 2 Tahun Penjara

Juli Rambe • Selasa, 26 Mei 2026 | 13:24 WIB
KORUPSI JALAN DBH: Tiga terdakwa korupsi proyek jalan DBH Sawit Binjai, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (25/5/2026) sore. (Dok: Gusman/Sumut Pos)
KORUPSI JALAN DBH: Tiga terdakwa korupsi proyek jalan DBH Sawit Binjai, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (25/5/2026) sore. (Dok: Gusman/Sumut Pos)

 

MEDAN, SUMUT POS– Mantan Plt Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Binjai, Ridho Indah Purnama, dituntut 2 tahun penjara.

Dia dinilai terbukti korupsi proyek jalan bersumber dana bagi hasil (DBH) sawit Binjai tahun anggaran 2024 yang merugikan negara Rp2,6 miliar.

Tak sendiri, Ridho duduk di kursi pesakitan bersama Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Sony Faty Putra Zebua dan Wakil Direktur sejumlah perusahaan rekanan, Try Suharto Derajat.

Baca Juga: Tim Peserta AFF U-19 Tiba di Medan

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riyan Widya Putra dan Adlya Nova, dalam tuntutannya meyakini perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 9 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada para terdakwa masing-masing selama 2 tahun,” ujarnya dalam sidang di Ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (25/5/2026) sore.

Selain itu, ketiga terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp100 juta, apabila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 6 bulan.

Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim diketuai M Nazir memberikan kesempatan kepada terdakwa maupun penasehat hukumnya untuk menyampaikan pembelaan (pledoi) pada sidang, Jumat (5/6/2026) mendatang.

Kasus ini menyedot perhatian karena menyangkut 12 paket proyek pembangunan jalan yang dibiayai DBH sawit. Ironisnya, dua paket pekerjaan disebut seolah-olah selesai dikerjakan dan disetujui untuk proses pembayaran, padahal diduga fiktif.

Dalam dakwaan, Ridho yang saat itu bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) disebut tetap menyetujui dokumen pembayaran kepada rekanan meski pekerjaan bermasalah.

Tak hanya itu, para terdakwa juga diduga memalsukan dan menghilangkan dokumen proyek untuk meloloskan proses administrasi pencairan anggaran.

Berdasarkan hasil audit, proyek jalan tersebut disebut tidak sesuai spesifikasi kontrak dan mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp2,6 miliar. (man/ram)

Editor : Juli Rambe
#korupsi jalan dbh sawit binjai #mantan kadis putr binjai #ridho indah permana #try suharto #Sony Faty Putra Zebua