Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Sidang Dugaan Pemalsuan Surat Tanah Kembali Ditunda, Terdakwa Tak Dihadirkan

Johan Panjaitan • Selasa, 2 Juni 2026 | 21:00 WIB
 Suasana ruang sidang PN Lubukpakam kasus dugaan pemalsuan surat tanah. (Batara/Sumut Pos)
Suasana ruang sidang PN Lubukpakam kasus dugaan pemalsuan surat tanah. (Batara/Sumut Pos)

 

LUBUKPAKAM, Sumutpos.jawapos.com– Persidangan kasus dugaan pemalsuan surat terkait kepemilikan lahan seluas 3,2 hektare di Desa Patumbak Kampung, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, kembali tertunda di Pengadilan Negeri Lubukpakam, Selasa (2/6/2026).

Sidang dengan terdakwa Roni Paslani (46) sejatinya dijadwalkan untuk mendengarkan keterangan saksi yang meringankan (a de charge). Namun agenda tersebut tidak dapat dilanjutkan lantaran terdakwa tidak dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Persidangan baru dimulai sekitar pukul 17.30 WIB. Saat sidang dibuka, majelis hakim mempertanyakan kepada JPU, Pasti Liana Lubis, terkait tidak hadirnya terdakwa, baik secara langsung maupun melalui sarana daring.

Menjawab pertanyaan majelis hakim, JPU menjelaskan bahwa terdakwa telah lebih dahulu dikembalikan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) karena waktu persidangan yang sudah terlalu sore.

Baca Juga: DPRD Batubara Segera Bentuk Pansus Plasma Perkebunan, Harapan Masyarakat Mulai Menemukan Jalan

Penjelasan tersebut mendapat perhatian dari majelis hakim. Salah seorang hakim mengingatkan agar penjadwalan sidang ke depan tidak kembali berlangsung hingga terlalu sore sehingga tidak menghambat jalannya proses persidangan.

Majelis hakim kemudian menanyakan kesiapan saksi yang akan dihadirkan pihak terdakwa. Penasehat Hukum (PH) terdakwa menyampaikan telah menyiapkan empat orang saksi yang meringankan.

Hakim selanjutnya meminta agar seluruh saksi tersebut dapat dihadirkan pada persidangan lanjutan yang dijadwalkan berlangsung Kamis (4/6/2026). Pihak kuasa hukum menyatakan akan berupaya memenuhi permintaan tersebut.

Dalam kesempatan yang sama, tim kuasa hukum terdakwa kembali mengajukan permohonan penangguhan maupun pengalihan penahanan terhadap Roni Paslani. Permohonan itu diajukan dengan alasan kondisi kesehatan terdakwa serta sejumlah pertimbangan hukum lainnya.

Menanggapi permohonan tersebut, majelis hakim menyatakan akan mempertimbangkannya sebagaimana permohonan-permohonan yang telah diajukan sebelumnya.

Usai persidangan, kuasa hukum terdakwa, Ardian Syahputra Munte SH, menyoroti sejumlah hal yang menurutnya menjadi perhatian dalam proses persidangan.

Ia mengaku heran setelah majelis hakim menunjukkan surat permohonan penolakan penangguhan maupun pengalihan penahanan yang diajukan pihak pelapor melalui kuasa hukumnya.

“Majelis hakim menunjukkan surat penolakan penangguhan atau pengalihan penahanan dari pihak pelapor. Padahal pada persidangan sebelumnya, salah satu pihak yang mengajukan surat tersebut saat diperiksa sebagai saksi menyatakan bukan kuasa hukum pelapor dalam perkara ini,” ujar Ardian.

Baca Juga: NTP Mei 2026 Naik Jadi 127,73, Mentan Amran :  Pendapatan Petani Tumbuh Lebih Cepat dari Biaya Produksi

Menurutnya, sejumlah dinamika yang muncul selama persidangan membuat perkara tersebut semakin menyisakan pertanyaan yang perlu dijawab melalui proses hukum yang berjalan.

Ia juga menilai belum dihadirkannya pelapor, korban maupun sejumlah saksi fakta dalam persidangan membuat proses pembuktian belum berjalan secara utuh.

“Persidangan seharusnya menghadirkan seluruh pihak yang relevan agar fakta-fakta hukum dapat terungkap secara terang dan memberikan kepastian bagi semua pihak,” katanya.

Perkara ini sendiri berawal dari sengketa kepemilikan lahan rawa seluas 3,2 hektare di Desa Patumbak Kampung yang dibeli terdakwa pada tahun 2021 dengan nilai sekitar Rp900 juta.

Menurut keterangan terdakwa yang pernah disampaikan sebelumnya, lahan tersebut dibeli dari seorang pria bernama Adam Malik yang disebut memperoleh tanah tersebut melalui hibah dari orang tuanya.

Sengketa atas lahan itu sempat bergulir melalui jalur perdata. Pada tingkat Pengadilan Negeri Lubukpakam, pihak Roni Paslani sempat memperoleh putusan yang menguntungkan. Namun pada tingkat banding hingga kasasi, putusan berubah dan perkara kemudian berkembang ke ranah pidana.

Kasus tersebut selanjutnya dilaporkan ke Polda Sumatera Utara dan berujung pada penangkapan Roni Paslani di Bogor pada 27 Februari 2026.

Persidangan akan kembali dilanjutkan Kamis (4/6/2026) dengan agenda pemeriksaan saksi yang diajukan pihak terdakwa.(btr/han)

Editor : Johan Panjaitan
#sidang #surat tanah #pemalsuan #PN Lubukpakam