Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Kuasai Aset PTPN IV, Eslo Simanjuntak Divonis 3 Tahun Penjara

Juli Rambe • Senin, 8 Juni 2026 | 20:15 WIB
KORUPSI: Eslo Simanjuntak terdakwa korupsi penguasaan aset PTPN IV Regional II, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (8/6/2026). (Dok: Gusman/Sumut Pos)
KORUPSI: Eslo Simanjuntak terdakwa korupsi penguasaan aset PTPN IV Regional II, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (8/6/2026). (Dok: Gusman/Sumut Pos)

 

MEDAN, SUMUT POS- Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Pematangsiantar, menuntut M Eslo Simanjuntak 3 tahun penjara. Dia dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi penguasaan aset milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV Regional II, yang merugikan negara Rp1,05 miliar.

Dalam nota tuntutannya, JPU meyakini perbuatan terdakwa terbukti melanggar pidana Pasal 603 UU RI No 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 126 ayat (1) UU RI No 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimaman diubah dan ditambah UU RI No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang pembrantasan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer.

"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Eslo Simanjuntak selama 3 tahun penjara denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan," ujar JPU Kurniawan Sinaga, dalam sidang di ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (8/6/2026).

Baca Juga: Pansus Aset DPRD Medan Rapat dengan Wali Kota, Sarankan Aset di Kawasan Pasar Petisah Dijual ke Penghuninya

Selain pidana badan dan denda, terdakwa Eslo juga dituntut membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp1.059,446,957. Dengan ketentuan satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak mampu membayar UP tersebut, maka harta bendanya disita dan dilelang JPU.

"Apabila tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun," ujarnya.

Menurut JPU, hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

"Sementara hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, sudah berusia lanjut dan sopan dalam persidangan," kata JPU.

Usai mendengarkan tuntutan, hakim ketua M Yusafrihardi Girsang, memberikan kesempatan kepada terdakwa maupun penasehat hukumnya, untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan.

Dalam dakwaan JPU, perbuatan terdakwa disebut berlangsung sejak 1996 hingga 2025, atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tersebut, dengan cara menguasai dan memanfaatkan aset negara tanpa izin pemilik sah, yakni PTPN IV Regional II.

Aset yang menjadi objek perkara berupa tanah dan bangunan seluas 2.776 meter persegi yang sebelumnya merupakan rumah dinas perusahaan perkebunan dan telah memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PTPN IV hingga tahun 2029.

Jaksa menguraikan, meskipun pemerintah daerah telah mencabut izin hunian pada 1996 dan meminta pengembalian aset kepada pihak PTPN IV, namun bangunan tersebut tetap dikuasai oleh terdakwa bersama ahli waris lainnya hingga bertahun-tahun.

Selain itu, terdakwa juga diduga menyewakan sebagian lahan kepada pihak ketiga untuk usaha rumah makan tanpa izin PTPN IV. Dalam periode 2008 hingga 2023, tercatat adanya transaksi sewa menyewa yang menghasilkan puluhan hingga ratusan juta rupiah.

Upaya persuasif dari PTPN IV melalui Kejaksaan juga telah dilakukan, termasuk penawaran santunan sebesar Rp130 juta untuk pengosongan aset, namun tidak disepakati oleh terdakwa.

Jaksa menyebut, tindakan tersebut bertentangan dengan sejumlah aturan pengelolaan aset BUMN, termasuk Peraturan Menteri BUMN tentang pedoman pemanfaatan aset tetap.

Akibat perbuatan terdakwa, negara disebut mengalami kerugian ekonomi mencapai sekitar Rp1,05 miliar berdasarkan hasil perhitungan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

Perbuatan terdakwa dijerat dengan ketentuan tindak pidana korupsi karena dinilai telah memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan menguasai aset milik negara secara melawan hukum. (man/ram)

Editor : Juli Rambe
#eslo simanjuntak #aset ptpn IV #ptpn IV Regional II