Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

PKPU PT Duri Rejang Berseri, Kuasa Hukum Minta Hakim Kabulkan Permohonan Kreditur

Juli Rambe • Senin, 8 Juni 2026 | 20:32 WIB
Kuasa hukum pemohon PKPU, Hadi Yanto, SH, MH. (Dok: Gusman/Sumut Pos)
Kuasa hukum pemohon PKPU, Hadi Yanto, SH, MH. (Dok: Gusman/Sumut Pos)

 

MEDAN, SUMUT POS- Kuasa hukum para pemohon Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), Hadi Yanto, SH, MH, CLA, meminta majelis hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengabulkan permohonan PKPU terhadap PT Duri Rejang Berseri.

“Kami memohon kepada majelis hakim agar permohonan PKPU yang diajukan para kreditur dapat dikabulkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Hadi, Senin (8/6/2026).

Menurut Hadi, permohonan PKPU yang diajukan oleh Lina selaku Pemohon I dan Jamilah selaku Pemohon II melalui Kantor Hukum Hadi Yanto & Rekan telah memenuhi ketentuan formil maupun materil sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, khususnya Pasal 224 ayat (1).

Baca Juga: Kuasai Aset PTPN IV, Eslo Simanjuntak Divonis 3 Tahun Penjara

Ia menjelaskan, dalam persidangan perkara Nomor 71/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst yang dipimpin majelis hakim Rosana Kesuma Hidayah bersama hakim anggota Sunoto dan Harika Nova Yeri, terungkap adanya hubungan hukum antara para pemohon dengan PT Duri Rejang Berseri.

“Fakta persidangan menunjukkan adanya hubungan pembiayaan antara pemohon dan pihak perusahaan, termasuk adanya perjanjian pengembalian dana investasi yang menjadi dasar timbulnya kewajiban pembayaran,” katanya.

Dalam persidangan, Lina disebut sebagai investor yang memberikan pembiayaan untuk pekerjaan pengerukan yang dijalankan perusahaan berdasarkan kontrak dengan pihak ketiga. Nilai pembiayaan tersebut mencapai sekitar Rp1,057 miliar.

Selain itu, terdapat Surat Perjanjian Pengembalian Dana Investasi Nomor 018A/MJ-DRB/IX/2025 tertanggal 29 Oktober 2025 yang disebut menjadi bentuk pengakuan kewajiban oleh pihak perusahaan.

Hadi juga menyinggung adanya pengalihan piutang yang kemudian menjadi dasar tagihan para pemohon terhadap PT Duri Rejang Berseri, sehingga pemohon dinilai memiliki kedudukan hukum sebagai kreditur.

Di sisi lain, pihak termohon membantah memiliki hubungan langsung dengan para pemohon. Perusahaan menyatakan pembiayaan proyek dilakukan melalui pihak lain dan tidak secara langsung melibatkan para pemohon PKPU.

Termohon juga mengungkapkan bahwa sejumlah pihak yang terlibat dalam pengelolaan proyek telah dilaporkan ke aparat penegak hukum atas dugaan penggelapan dan perbuatan curang.

Namun demikian, Hadi menegaskan bahwa proses pidana tersebut tidak menghapus adanya hubungan perdata yang menjadi dasar permohonan PKPU.

“Perkara pidana dan PKPU adalah dua hal yang berbeda. Yang menjadi fokus adalah adanya utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih,” ujarnya.

Menurutnya, syarat PKPU telah terpenuhi karena terdapat lebih dari satu kreditur serta kewajiban yang telah jatuh tempo. Ia berharap majelis hakim dapat mengabulkan permohonan tersebut demi kepastian hukum para kreditur.

Dalam petitumnya, para pemohon meminta agar majelis hakim menetapkan PKPU sementara selama 45 hari, menunjuk hakim pengawas, serta mengangkat tim pengurus untuk proses restrukturisasi utang.

Putusan perkara PKPU tersebut dijadwalkan akan dibacakan pada 18 Juni 2026 di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. (man/ram)

 

Editor : Juli Rambe
#kredit utang #pkpu