Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Sidang Dugaan Pemalsuan Surat Tanah, Dua Saksi Beberkan Riwayat Kepemilikan Lahan dan Bela Terdakwa

Johan Panjaitan • Senin, 8 Juni 2026 | 21:45 WIB
 Sidang perkara Roni Paslani di PN Lubukpakam. (Batara/Sumut Pos)
Sidang perkara Roni Paslani di PN Lubukpakam. (Batara/Sumut Pos)

 

LUBUKPAKAM, Sumutpos.jawapos.com – Sidang perkara dugaan pemalsuan surat tanah dengan terdakwa Roni Paslani kembali bergulir di Pengadilan Negeri Lubukpakam, Senin (8/6/2026). Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Hendra Hermawan SH MH itu, tim penasihat hukum menghadirkan dua saksi yang memberikan keterangan untuk mendukung dalil kepemilikan lahan seluas 3,2 hektare yang menjadi objek sengketa di Desa Patumbak Kampung, Kecamatan Patumbak.

Tim penasihat hukum terdakwa, M Yani Rambe SH, M Azmi SH, dan Ardiansyahputra Munte SH, menghadirkan saksi yang mengaku mengetahui riwayat penguasaan lahan tersebut sebelum akhirnya dijual kepada Roni Paslani.

Di hadapan majelis hakim, saksi pertama menjelaskan bahwa lahan yang kini menjadi objek perkara awalnya berupa kolam atau tanah basah yang diperoleh keluarganya melalui hibah. Menurutnya, tanah tersebut berasal dari Awaluddin yang memiliki dasar kepemilikan berupa surat hibah dan Surat Keputusan Camat tahun 1990.

Saksi mengungkapkan, pada 2020 dirinya menawarkan lahan tersebut kepada terdakwa. Setahun kemudian, proses jual beli dilakukan melalui kantor notaris Herniwati SH dengan nilai transaksi mencapai Rp900 juta yang dibayarkan secara bertahap hingga lunas.

Baca Juga: Saat Kampanye, Rico Waas Janjikan 20 Ambulans, Ternyata Hanya Targetkan 8 Tahun Ini

Majelis hakim kemudian mempertanyakan dasar hukum yang digunakan saksi saat menjual tanah tersebut. Saksi menegaskan bahwa transaksi dilakukan berdasarkan dokumen hibah dan SK Camat yang dimiliki pihak keluarga.

Sementara itu, saksi kedua yang merupakan warga sekitar objek perkara mengaku mengenal lahan tersebut sejak lama. Menurut keterangannya, kawasan itu selama bertahun-tahun diketahui dikuasai oleh Awaluddin.

"Saya sering berada di sekitar lokasi sejak kecil. Di sana banyak pohon buah-buahan dan saya sering meminta buah kepada Awaluddin," ujar saksi.

Ia juga mengaku pernah diminta membersihkan lahan tersebut hingga sekitar tahun 2015. Dalam pengetahuannya, tanah itu kemudian dihibahkan kepada Adam Malik, yang disebut sebagai anak Awaluddin.

Saat ditanya majelis hakim mengenai para pelapor dalam perkara ini, saksi mengaku tidak mengenal nama-nama seperti Beni Susi, Josua Mampe, Yunis Liu maupun Johan Susi. Ia juga menegaskan bahwa kondisi lahan yang disengketakan merupakan kolam atau tanah berair.

Dalam persidangan yang sama, terdakwa Roni Paslani turut memberikan keterangan. Ia mengaku mengenal Adam Malik setelah diperkenalkan oleh pihak yang menawarkan lahan tersebut kepadanya.

Baca Juga: Tahanan Pencurian Gagal Kabur dari PN Binjai, Sempat Tertabrak Saat Melarikan Diri

Menurut Roni, sebelum melakukan transaksi, dirinya telah melakukan pengecekan status lahan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Deli Serdang dan tidak menemukan adanya dokumen kepemilikan lain atas bidang tanah tersebut.

"Saya sudah melakukan cek bersih ke BPN sebelum membeli. Setelah itu saya mengajukan proses sertifikasi hak milik," ungkapnya di hadapan majelis hakim.

Roni juga menyebut telah menggelontorkan dana sekitar Rp6 miliar untuk menimbun lahan yang sebelumnya berupa kolam atau danau guna mempersiapkan pengembangan kawasan tersebut.

Namun, kata dia, setelah transaksi selesai dilakukan, muncul pihak-pihak yang mengklaim memiliki hak atas lahan tersebut.

Terdakwa mengungkapkan bahwa sengketa tersebut sebelumnya juga pernah bergulir dalam perkara perdata di Pengadilan Negeri Lubukpakam pada 2022. Dalam perkara itu, ia mengaku memperoleh putusan yang menguntungkannya. Bahkan, ia berencana membangun masjid dan pesantren di atas lahan tersebut.

Dalam keterangannya, Roni juga menyoroti proses penanganan perkara pidana yang menjerat dirinya. Ia mengaku tidak pernah dipertemukan atau dikonfrontasi dengan pihak pelapor dalam proses penyelidikan maupun penyidikan.

"Saya tidak pernah dimediasi ataupun dikonfrontir dengan pelapor, padahal yang saya ketahui persoalan perdatanya masih berjalan," ujarnya.

Baca Juga: Saat Kampanye, Rico Waas Janjikan 20 Ambulans, Ternyata Hanya Targetkan 8 Tahun Ini

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Pasti Lubis SH menanyakan mekanisme pembayaran dalam transaksi jual beli lahan tersebut. Roni menjelaskan pembayaran dilakukan secara bertahap, baik melalui transfer maupun tunai, termasuk proses pembayaran yang dilakukan di hadapan notaris.

Setelah mendengarkan seluruh keterangan saksi dan terdakwa, majelis hakim menutup persidangan. Sidang akan kembali dilanjutkan pada Kamis mendatang dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. (btr/han)

Editor : Johan Panjaitan
#surat tanah #saksi #pemalsuan #PN Lubukpakam