SERGAI, Sumutpos.jawapos.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Serdang Bedagai (Sergai) membongkar jaringan spesialis pencurian mobil pikap Mitsubishi L300 yang selama ini meresahkan masyarakat. Dari pengungkapan tersebut, polisi menangkap satu pelaku, sementara tiga anggota komplotan lainnya masih dalam pengejaran.
Pelaku yang berhasil diamankan berinisial YA alias Yogi Arman (33). Ia ditangkap Tim Opsnal Unit I Pidana Umum Sat Reskrim Polres Sergai di sebuah rumah kosong di Dusun IX, Desa Ujung Rambung, Kecamatan Pantai Cermin, Minggu (7/6/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, YA memiliki peran sebagai pengintai lokasi sekaligus membantu mendorong kendaraan hasil curian saat beraksi.
Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, mengungkapkan bahwa sindikat tersebut bukan pemain baru. Dari hasil penyelidikan, komplotan itu tercatat telah melakukan aksi pencurian kendaraan sebanyak empat kali di wilayah Sergai.
Baca Juga: Mendagri Tegas Larang Pemda Rekrut Honorer Baru
“Dari empat aksi pencurian mobil L300 yang dilakukan di Sergai, satu di antaranya gagal karena kendaraan yang dicuri mengalami korsleting hingga terbakar,” ujar AKP Bringin Jaya, Senin (8/6/2026).
Jejak kejahatan kelompok ini ternyata meluas hingga ke sejumlah daerah lain di Sumatera Utara. Polisi mencatat para pelaku juga terlibat dalam sedikitnya 10 kasus pencurian sepeda motor di wilayah Simalungun dan Pematangsiantar, serta lima kasus serupa di Kabupaten Deli Serdang. Secara keseluruhan, sindikat tersebut diduga telah beraksi di 19 tempat kejadian perkara (TKP).
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan modus yang terbilang terorganisir. Mereka memanfaatkan obeng yang telah dimodifikasi dan rangkaian kabel untuk membobol sistem kendaraan serta menghidupkan mesin mobil target.
Setiap anggota memiliki tugas yang sudah dibagi secara spesifik. YA bersama M alias Wawon alias Keleng bertugas mengawasi situasi dan mendorong kendaraan hasil curian. Sementara IP alias Kunyit berperan sebagai pengemudi mobil Avanza yang digunakan untuk mendukung operasi pencurian. Adapun I alias Ijun bertugas menyalakan mesin kendaraan curian sekaligus menjual hasil kejahatan tersebut.
“Peran mereka sudah terbagi dengan jelas. Otak penjualan kendaraan hasil curian adalah I alias Ijun yang saat ini masih berstatus buronan,” tegas AKP Bringin.
Dari setiap unit Mitsubishi L300 yang berhasil dijual, masing-masing anggota komplotan memperoleh bagian sekitar Rp4 juta.
Baca Juga: Tidak Semua Makanan Dapat Disimpan di Wadah Plastik, Bisa Timbulkan Masalah
Dalam penangkapan YA, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit telepon genggam Samsung warna hitam, sebuah jam tangan, serta belasan potong pakaian yang diduga digunakan saat melakukan aksi pencurian.
Saat ini YA telah ditahan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polres Sergai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ketentuan serupa juga diatur dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e, f, dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Sementara itu, tiga pelaku lain yang masih buron, yakni IP alias Kunyit, M alias Wawon alias Keleng, dan I alias Ijun, telah dikantongi identitasnya oleh penyidik.
“Tim masih melakukan pengembangan dan pengejaran di lapangan untuk menangkap seluruh anggota jaringan ini,” kata AKP Bringin.(fad/han)
Editor : Johan Panjaitan