Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Cindy Warga Medan Area Diduga Gelapkan Dana Perusahaan Rp2 Miliar

Juli Rambe • Selasa, 9 Juni 2026 | 20:54 WIB
PENGGELAPAN: Cindy terdakwa kasus penggelapan menjalani sidang dakwaan di PN Medan, Selasa (9/6/2026) sore. (Dok: Gusman/Sumut Pos)
PENGGELAPAN: Cindy terdakwa kasus penggelapan menjalani sidang dakwaan di PN Medan, Selasa (9/6/2026) sore. (Dok: Gusman/Sumut Pos)

 

MEDAN, SUMUT POS- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Medan, mendakwa seorang karyawan CV TIO bernama Cindy (29), warga Medan Area, melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang merugikan perusahaan hingga Rp2 miliar lebih.

JPU Rizkie Andriani Harahap mengungkapkan, terdakwa yang bekerja sebagai staf akuntansi sejak 2017 memiliki tanggung jawab mengelola pembukuan, laporan transaksi, hingga pencatatan uang parkir dan kegiatan event perusahaan.

“Terdakwa melakukan perbuatannya dalam kurun waktu November 2024 hingga Januari 2026 dengan cara tidak menyetorkan sejumlah uang milik perusahaan yang diterimanya dalam menjalankan tugas,” ujar JPU dalam sidang di ruang Cakra 8 PN Medan, Selasa (9/6/2026) sore.

Baca Juga: Polda Sumut Perketat Pengawalan ASEAN U-19 2026 hingga Akhir Pertandingan

Menurutnya, uang yang tidak disetorkan tersebut berasal dari berbagai sumber, mulai dari pelunasan acara pesta, uang panjar kegiatan event, hingga setoran uang parkir Gedung Selecta yang seharusnya diserahkan kepada Direktur CV TIO.

JPU juga menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari audit internal perusahaan yang menemukan adanya selisih signifikan antara data keuangan riil dengan data yang diinput terdakwa ke dalam sistem.

“Berdasarkan hasil audit internal, ditemukan selisih data dan kerugian perusahaan mencapai Rp2.003.946.900,” katanya.

Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Eliyurita, jaksa juga menghadirkan sejumlah saksi untuk memperkuat dakwaan. Setelah itu, majelis hakim melanjutkan pemeriksaan dengan mendengarkan keterangan terdakwa.

Di hadapan hakim, Cindy mengakui bahwa sebagian uang perusahaan digunakan untuk membayar pinjaman online serta biaya pengobatan ibunya yang sedang sakit. Namun hingga kini, terdakwa belum melakukan pengembalian dana maupun perdamaian dengan pihak perusahaan.

Atas perbuatannya, JPU mendakwa Cindy dengan dakwaan alternatif Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, atau subsidair Pasal 486 KUHP.

Usai mendengarkan keterangan para pihak, majelis hakim menunda sidang dan menjadwalkan pembacaan tuntutan pada 22 Juni 2026. (man/ram)

 

Editor : Juli Rambe
#penggelapan dana perusahaan #akuntan gelapkan dana