Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Residivis Pencuri Kotak Infak Masjid di Medan Polonia Divonis 2,5 Tahun Penjara

Juli Rambe • Rabu, 10 Juni 2026 | 19:18 WIB
INFAQ: Ronni Tarigan terdakwa kasus pencurian kotak infak, menjalani sidang putusan di PN Medan, Rabu (10/6/2026). (Dok: Gusman/Sumut Pos)
INFAQ: Ronni Tarigan terdakwa kasus pencurian kotak infak, menjalani sidang putusan di PN Medan, Rabu (10/6/2026). (Dok: Gusman/Sumut Pos)

 

MEDAN, SUMUT POS- Residivis kasus pencurian, Ronni Tarigan (40) divonis hakim 2,5 tahun penjara. Warga Medan Polonia itu, terbukti bersalah mencuri kotak infak di Masjid Taqwa Ikhwanush Shofa, Jalan Cinta Karya, Medan Polonia.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Ronni terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ronni Tarigan dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan,” ujar hakim ketua Frans Manurung, dalam persidangan di ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (10/6/2026).

Baca Juga: Matthew Baker akan Bergabung dengan Timnas U-19

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa telah merugikan pihak masjid dan terdakwa diketahui pernah menjalani hukuman dalam perkara lain.

"Sementara hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan serta mengakui dan menyesali perbuatannya," kata Frans.

Putusan tersebut sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rizkie A Harahap, yang sebelumnya meminta agar terdakwa dihukum 2 tahun 6 bulan penjara.

Atas putusan itu, hakim memberikan waktu 7 hari pikir-pikir kepada terdakwa maupun JPU, untuk menyatakan menerima atau mengajukan upaya hukum banding.

Berdasarkan fakta persidangan, aksi pencurian itu terjadi pada 2 Maret 2026 sekitar pukul 03.00 WIB. Saat itu Ronni bersama rekannya, Alfian alias Ableh yang masih buron, mendatangi Masjid Taqwa Ikhwanush Shofa untuk mengambil kotak infak.

Keduanya masuk ke area masjid setelah merusak gembok pintu belakang menggunakan linggis. Ronni bertugas memegang pagar agar tidak menimbulkan suara saat gembok dicongkel, sementara Alfian merusak gembok hingga terbuka.

Setelah berhasil masuk, mereka membawa dua kotak infak keluar dari masjid dan membongkarnya di belakang sebuah sekolah. Dari dalam kotak tersebut, keduanya memperoleh uang infak sebesar Rp448 ribu yang kemudian dibagi dua.

Akibat aksi tersebut, pihak masjid mengalami kerugian sekitar Rp5,3 juta dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Medan Baru hingga akhirnya Ronni berhasil ditangkap dan diproses secara hukum. (man/ram)

Editor : Juli Rambe
#pencuri kotak infaq #hukuman pencuri kotak infaq