MEDAN, SUMUT POS- Empat pria pencuri potongan besi dari proyek Stadion Teladan secara berulang, divonis masing-masing 34 bulan penjara. Putusan dibacakan hakim ketua Cipto Nababan, dalam sidang di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri Medan, Kamis (11/6/2026).
Keempat terdakwa diantaranya, Seven Boy Dolok Saribu (32), Tomi Syahputra Purba (29), Chandra Dolok Saribu (42) dan Benhard Halomoan Tambunan (54).
Dalam amarnya, hakim meyakini perbuatan para terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 477 ayat (2) KUHP jo Pasal 23 UU RI No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Baca Juga: Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 8 PMI ke Malaysia, 5 Orang Jadi Tersangka
"Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama 2 tahun 8 bulan (34 bulan)," ujar Cipto.
Dalam pertimbangannya, hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan sudah pernah dipidana.
"Hal meringankan, terdakwa mengakui, bersikap sopan dan memiliki tanggungan keluarga," kata hakim.
Atas putusan tersebut, baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Medan, kompak menyatakan menerima putusan. Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU, yang semula menuntut para terdakwa masing-masing 3 tahun penjara.
Perkara ini bermula, Aksi pencurian itu dilakukan para terdakwa secara bersama-sama pada beberapa waktu berbeda, yakni sejak Agustus hingga Oktober 2025, di area proyek Stadion Teladan, Jalan Stadion, Medan.
Modus yang digunakan terbilang sederhana namun nekat. Para terdakwa memanfaatkan celah di pagar seng proyek. Mereka menggunakan bambu yang ujungnya dipasangi kait besi untuk “menjuluk” atau menarik potongan besi dari dalam area proyek.
Pada aksi pertama di Agustus 2025, para terdakwa berhasil membawa kabur sekitar 10 kilogram besi dan menjualnya ke penampung barang bekas (botot) di kawasan Pajak Babi seharga Rp35 ribu.
Tak kapok, aksi serupa kembali dilakukan pada September 2025. Kali ini, mereka berhasil mengambil 21 kilogram besi yang dijual seharga Rp73.500.
Aksi ketiga terjadi pada 13 Oktober 2025. Para terdakwa mengambil dua batang besi seberat 11 kilogram dan menjualnya seharga Rp38.500. Bahkan di hari yang sama, mereka kembali beraksi dini hari dan membawa kabur 15 kilogram besi yang laku Rp52.500.
Total, aksi berulang tersebut menyebabkan kerugian pihak proyek Stadion Teladan mencapai Rp50 juta. (man/ram)
Editor : Juli Rambe