MEDAN, SUMUT POS- Tim kuasa hukum terdakwa Aziz Apandi Silalahi dan Ranning Alamer Mulsim Cibro, mengapresiasi putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, mengabulkan penangguhan penahanan kasus pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite menggunakan jeriken.
Tim penasihat hukum dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) DPC Peradi Medan, yang terdiri dari Azwir Agus, Rumintang Naibaho, Hermansyah Hutagalung, Marudut Simanjuntak, Daniel W Panggabean, Edoward M Hutapean, Lamhot W Tampubolon dan Try Brata Purba.
Bagi mereka, putusan tersebut bukan sekadar produk hukum, melainkan cerminan hadirnya nurani keadilan di tengah perkara yang sejak awal dinilai sarat persoalan.
Baca Juga: Optimalkan Pajak Daerah, Wali Kota Tanjungpinang Pelajari Inovasi Qresto Ke Pemko Medan
"Syukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, hakim telah mengabulkan permohonan penangguhan penahanan mereka," kata Hermansyah Hutagalung usai persidangan, Kamis (11/6/2026) malam.
Menurut Hermansyah, selama proses persidangan terungkap sejumlah fakta yang patut menjadi perhatian, termasuk persoalan administrasi penahanan yang dinilai tidak berjalan sebagaimana mestinya.
"Fakta hari ini di persidangan, ternyata surat penahanan itu juga tidak ada tanggal, semuanya tidak jelas," ujarnya.
Ia berharap kedua terdakwa dapat kembali berkumpul dengan keluarga sembari tetap mengikuti seluruh proses hukum hingga perkara memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.
"Kami hanya meminta mereka bisa kembali ke keluarganya. Di dalam tahanan tentu situasinya sulit, tetapi mereka tetap akan menghormati proses hukum yang berjalan," katanya.
Senada dengan itu, penasihat hukum Daniel W Panggabean menyebut fakta-fakta persidangan sejauh ini justru menguatkan keyakinan pihaknya bahwa kedua terdakwa tidak layak dipidana.
"Kami melihat fakta-fakta yang muncul di persidangan sudah mengarah pada keyakinan bahwa mereka akan bebas," ujarnya.
Daniel juga menyoroti kehadiran Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan yang dihadirkan sebagai ahli oleh tim pembela. Menurutnya, Hinca secara terbuka meminta agar perkara tersebut segera diselesaikan karena dinilai sudah terang benderang.
"Tadi Pak Hinca meminta agar perkara ini segera diputus karena fakta-faktanya sudah jelas. Untuk apa menunggu lebih lama lagi," katanya.
Tak hanya itu, tim hukum juga mendesak aparat penegak hukum membuka penyidikan terhadap pihak lain yang dianggap lebih bertanggung jawab dalam persoalan distribusi BBM subsidi.
"Kami meminta penyidik membuka sprindik baru terhadap pemilik SPBU dan meminta Pertamina turut dimintai pertanggungjawaban atas distribusi BBM ke masyarakat," kata Daniel.
Dalam persidangan sebelumnya, Hinca Panjaitan melontarkan kritik tajam terhadap penerapan Pasal 55 Undang-Undang Migas terhadap kedua terdakwa. Menurutnya, ketentuan tersebut seharusnya digunakan untuk menindak mafia migas, bukan masyarakat yang membeli BBM menggunakan jeriken.
"Pasal itu dibuat untuk mafia minyak. Kalau mau tangkap pelaku sebenarnya, tangkap mafia migas, bukan mereka," ujar Hinca di hadapan majelis hakim.
Politikus Demokrat itu bahkan mengaku merasa bersalah atas lahirnya regulasi yang menurutnya justru menjerat warga kecil.
"Saya orang pertama yang mengaku bersalah. Kalau perlu saya yang dihukum, bukan mereka. Pulangkan mereka kepada keluarganya," ucapnya.
Pernyataan Hinca semakin emosional setelah mendengar keterangan saksi fakta mengenai kondisi ayah terdakwa Ranning yang disebut menderita kanker darah stadium akhir dan masih menjalani kemoterapi serta cuci darah.
"Saya mendengar langsung ayahnya sedang berjuang melawan penyakit. Anak ini berusaha membantu keluarganya. Di mana letak keadilannya jika perkara seperti ini terus dipaksakan berjalan?" katanya.
Menurut Hinca, negara seharusnya lebih fokus memperbaiki sistem distribusi BBM subsidi yang selama ini membuat masyarakat di daerah kesulitan mendapatkan bahan bakar.
"Ini bukan hanya soal jeriken. Negara dan Pertamina punya kewajiban memastikan BBM sampai ke masyarakat. Jangan masyarakat kecil yang terus menjadi sasaran," ujarnya.
Sementara itu, terdakwa Ranning Alamer Mulsim Cibro mengaku lega setelah majelis hakim mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan tim kuasa hukum.
"Terima kasih kepada para penasihat hukum dan Pak Hinca yang sudah memperjuangkan keadilan bagi kami," ujarnya.
Usai keluar dari tahanan, Ranning mengaku ingin segera pulang untuk mendampingi ayahnya yang sedang berjuang melawan kanker.
"Saya mau merawat bapak saya," katanya singkat.
Kasus ini sendiri bermula dari dugaan pembelian BBM subsidi jenis Pertalite menggunakan jeriken di SPBU Simpang Pos, Medan. Atas perkara tersebut, Aziz dan Ranning didakwa melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.
Namun dengan dikabulkannya penangguhan penahanan dan semakin menguatnya kritik terhadap konstruksi perkara yang dibangun, sorotan kini tidak lagi hanya tertuju pada dua terdakwa. Publik mulai mempertanyakan, apakah penegakan hukum dalam perkara BBM subsidi sudah menyasar akar persoalan atau justru berhenti pada lapisan paling bawah. (man/ram)
Editor : Juli Rambe