Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Eks Kadisdik Langkat Bantah Teken Undangan Bimtek Smartboard, Sebut Dokumen yang Ditunjukkan Hanya Fotokopi

Juli Rambe • Jumat, 12 Juni 2026 | 18:58 WIB
KETERANGAN: Para saksi Kepala SD Kabupaten Langkat, dihadirkan memberikan keterangan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan smartboard, Jumat (12/6/2026). (Dok: Gusman/Sumut Pos)
KETERANGAN: Para saksi Kepala SD Kabupaten Langkat, dihadirkan memberikan keterangan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan smartboard, Jumat (12/6/2026). (Dok: Gusman/Sumut Pos)

 

MEDAN, SUMUT POS– Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan Papan Tulis Interaktif (PTI) atau Smartboard senilai Rp29,5 miliar di Kabupaten Langkat kembali bergulir di Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (12/6/2026).

Dalam persidangan, mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Langkat, Saiful Abdi menegaskan dirinya tidak pernah menandatangani surat undangan Bimbingan Teknis (Bimtek) Smartboard Tahun Anggaran 2024 yang dipersoalkan jaksa.

Dalam persidangan tersebut, menghadirkan Kepala SMP Negeri 1 Hinai, Togar Matondang, sebagai saksi. Dalam keterangannya, saksi diminta menunjukkan surat undangan bimtek yang disebut-sebut ditandatangani oleh Saiful Abdi saat masih menjabat Kepala Dinas Pendidikan Langkat.

Baca Juga: KUA Medan Perjuangan Hadirkan Wedding Wish Board untuk Pengantin Baru

Saiful mengakui tanda tangan yang tertera pada dokumen tersebut, tampak menyerupai miliknya. Namun usai persidangan, ia menegaskan bahwa dokumen yang diperlihatkan hanya berupa fotokopi sehingga keasliannya tidak dapat dipastikan.

“Yang ditunjukkan itu hanya fotokopi. Jadi saya tidak bisa memastikan apakah itu benar tanda tangan saya atau bukan. Tapi setahu saya, saya tidak pernah menandatangani undangan bimtek smartboard,” kata Saiful.

Saiful menyebut dirinya akan memberikan penjelasan lebih rinci pada persidangan berikutnya. Menurutnya, selama pemeriksaan ia berusaha menjawab pertanyaan majelis hakim secara terbatas sesuai pokok perkara yang ditanyakan.

Dalam sidang yang sama, jaksa penuntut umum menghadirkan 7 saksi lainnya. Salah satunya Kabid SMP Dinas Pendidikan Langkat, Gembira Ginting, yang mengaku tidak memahami aspek teknis smartboard dan tidak dilibatkan dalam proses pengadaan.

Sementara, kepala sekolah dasar yang turut diperiksa mengaku menerima perangkat smartboard yang diantar oleh Misno dari bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan Langkat. Para saksi juga menyatakan tidak pernah mengajukan proposal ataupun permohonan pengadaan perangkat tersebut.

Menjawab pertanyaan tim penasihat hukum terdakwa yang dipimpin Jonson David Sibarani dan Togar Lubis, para kepala sekolah mengaku tidak pernah berkomunikasi dengan Saiful Abdi sebelum maupun setelah pengadaan smartboard berlangsung.

Majelis hakim juga menanyakan manfaat perangkat tersebut di sekolah. Para saksi menjelaskan smartboard memang dibutuhkan dan hingga kini masih digunakan dalam kegiatan belajar mengajar serta berfungsi dengan baik.

Di luar persidangan, kuasa hukum Saiful Abdi mengungkapkan, pihaknya telah melaporkan dugaan penggunaan tanda tangan yang menyerupai milik kliennya ke Polda Sumut.

"Kami memiliki dokumen yang menunjukkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek smartboard tahun 2024 adalah terdakwa Supriadi, bukan Saiful Abdi," ujar Jonson Sibarani.

Sementara itu, Togar Lubis menambahkan saat proyek pengadaan berlangsung, Saiful Abdi telah berstatus tersangka dalam perkara dugaan korupsi seleksi PPPK Guru Tahun 2023 sehingga menolak terlibat dalam proses pengadaan smartboard.

"Ada sejumlah dokumen yang sempat ditandatangani Saiful Abdi, setelah didatangi beberapa orang dan diminta menandatangani surat pada dini hari," terangnya.

Dalam perkara ini, Saiful Abdi bersama Supriadi selaku PPK dan Direktur Utama PT Bismacindo Perkasa, Budi Pranoto Seputra, didakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek pengadaan smartboard di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat dengan nilai anggaran mencapai Rp29,5 miliar. (man/ram)

 

Editor : Juli Rambe
#korupsi smartboard langkat #Faisal Hasrimy