MEDAN, SUMUT POS- Persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan Smartboard di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat senilai Rp29,5 miliar kembali memunculkan fakta baru.
Sejumlah saksi dari kalangan kepala sekolah yang dihadirkan, memberikan keterangan yang berbeda dengan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik.
Salah satu saksi, Sumini, membantah sekolah yang dipimpinnya pernah menerima bantuan dua unit smartboard sebagaimana tercantum dalam BAP.
Baca Juga: Harga Material Naik Tajam, Pembangunan Program 3 Juta Rumah Terancam Melambat
"Saya tidak pernah menandatangani dokumen Berita Acara Serah Terima (BAST) terkait pengadaan tersebut," ujarnya dalam sidang di ruang Cakra Utama Pengadilan Tipikor Medan, Senin (15/6/2026).
Pernyataan itu membuat majelis hakim yang diketuai M Yusafrihardi Girsang, mempertanyakan keterkaitan saksi dengan proyek yang sedang diperiksa.
Bantahan serupa disampaikan Turino, Pelaksana Tugas Kepala SMP Negeri 1 Gebang. Ia mengaku saat mulai menjabat pada Agustus 2024, dua unit smartboard sudah berada di sekolah sehingga dirinya tidak mengetahui proses penerimaan maupun penyerahan barang tersebut.
Menanggapi perbedaan keterangan saksi dengan dokumen penyidikan, majelis hakim meminta jaksa menghadirkan dokumen asli dalam persidangan.
"Penggunaan alat bukti berupa fotokopi tanpa dokumen autentik dapat menimbulkan persoalan pembuktian di persidangan," kata Girsang.
Sementara itu, tiga saksi lainnya yakni Yudi Irawan, Muhammad Iswandi, dan Kamaluddin mengakui sekolah mereka menerima masing-masing tiga unit smartboard.
Namun Kamaluddin mengungkapkan, dokumen BAST yang diperlihatkan di persidangan juga bukan dokumen asli dan baru ditandatangani sekitar sebulan setelah barang diterima.
Dalam pemeriksaan oleh tim penasihat hukum terdakwa Saiful Abdi yang dipimpin Jonson David Sibarani dan Togar Lubis, para saksi mengaku tidak pernah berkomunikasi dengan mantan Kepala Dinas Pendidikan Langkat tersebut, baik sebelum maupun setelah proyek pengadaan Smartboard Tahun Anggaran 2024 berlangsung.
Usai persidangan, tim penasihat hukum kembali menyoroti keaslian surat undangan Bimbingan Teknis (Bimtek) Smartboard yang disebut menggunakan tanda tangan Saiful Abdi.
"Surat tersebut patut dipertanyakan karena pada periode yang dimaksud Saiful Abdi telah berstatus tersangka dalam perkara lain dan mengaku tidak pernah menandatangani dokumen tersebut," kata Jonson Sibarani.
Dalam perkara ini, Saiful Abdi bersama Supriadi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Direktur Utama PT Bismacindo Perkasa, Budi Pranoto Seputra, didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan Smartboard senilai Rp29,5 miliar. Dakwaan jaksa didasarkan pada hasil audit yang menemukan dugaan penyimpangan dan indikasi markup dalam pelaksanaan proyek.
Menariknya, Jaksa Penuntut Umum mengisyaratkan akan menghadirkan mantan Penjabat Bupati Langkat, Faisal Hasrimy, sebagai saksi pada sidang lanjutan setelah pemeriksaan saksi-saksi berikutnya. Nama Faisal sendiri disebut menjadi sorotan karena tercantum puluhan kali dalam surat dakwaan.
Sebelumnya, tim penasihat hukum Saiful Abdi menyebut penyebutan nama Faisal Hasrimy sebanyak 26 kali dalam dakwaan menjadi alasan perlunya pendalaman terhadap pihak-pihak yang dianggap memiliki peran penting dalam proyek pengadaan Smartboard tersebut.
Kehadiran Faisal di persidangan diperkirakan akan menjadi salah satu agenda yang paling dinantikan dalam pengungkapan perkara ini. (man/ram)
Editor : Juli Rambe