MEDAN, SUMUT POS- Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan smartboard senilai Rp29,5 miliar di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat kembali mengungkap fakta baru.
Mantan Penjabat (Pj) Bupati Langkat Muhammad Faisal Hasrimy, disebut perintahkan pengadaan smartboard melalui Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Langkat, M Iskandarsyah.
Hal itu disampaikan Bendahara Pengeluaran Dinas Pendidikan Langkat, Siska Syahputra, yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (22/6/2026).
Baca Juga: Pesan Iran usai Menahan Imbang Belgia di Piala Dunia 2026
“Kata Kepala BPKAD pak Iskandarsyah, ada perintah dari Pak Pj Bupati Faisal Hasrimy agar pengadaan smartboard segera dilaksanakan,” ujar Siska di hadapan majelis hakim yang diketuai M Yusafrihardi Girsang.
Selain Siska, jaksa juga menghadirkan M Nuh, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pengadaan smartboard. Keduanya diperiksa secara terpisah di ruang Cakra Utama Pengadilan Tipikor Medan.
Dalam keterangannya, Siska juga membenarkan dirinya tidak melakukan verifikasi dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) terkait pengadaan smartboard. Ia bahkan mengakui pernah mendatangi Saiful Abdi, untuk meminta tanda tangan dokumen pencairan dana saat mantan Kadisdik Langkat itu sedang ditahan di Rutan Kelas I Medan dalam perkara lain.
Saksi sempat dicecar penasihat hukum Saiful Abdi terkait pertemuan di rutan tersebut. Dalam persidangan terungkap, Siska bersama Irwansyah Soripada dan sejumlah pegawai Disdik Langkat, datang menemui Saiful Abdi.
Saiful Abdi di persidangan bahkan menyinggung adanya arahan dari sejumlah pejabat di jajaran Pemkab Langkat agar seluruh persoalan pengadaan smartboard diarahkan seolah-olah menjadi kesalahannya.
“Buang aja semua seolah-olah kesalahan Saiful Abdi. Dia kan sudah dipenjara, enggak bisa lagi melakukan apa pun. Buang aja ke dia kalau ditanya-tanya sama penyidik kejaksaan. Bukankah begitu disampaikan ke saya waktu kalian ke rutan?” kata Saiful yang diaminin saksi Siska.
Sementara itu, saksi M Nuh mengungkap bahwa terdakwa Supriadi merupakan pihak yang paling aktif mengendalikan proses pengadaan smartboard, bukan Saiful Abdi.
Menurut dia, Supriadi yang memerintahkan pembentukan grup WhatsApp berisi kepala sekolah SD dan SMP penerima smartboard. Ia juga menyebut Supriadi mengajaknya ke sebuah rumah yang disebut mirip gudang pada 24 September 2025, tempat terdapat dua hingga tiga mobil pikap berisi kotak-kotak smartboard yang akan dibawa ke sekolah.
“Tanggal 24 September 2025 saya diajak Pak Supriadi ke rumah mirip gudang. Ada dua atau tiga pikap berisi kotak-kotak smartboard untuk dibawa ke sekolah,” kata M Nuh.
Tak hanya itu, saksi juga mengungkap Supriadi memerintahkannya agar kepala sekolah membuat proposal pengadaan smartboard dengan tanggal mundur.
“Tanggal 22 Oktober 2024 saya disuruh Pak Supriadi buat proposal tanggal mundur ke Agustus 2024,” ujarnya.
M Nuh juga mengaku pernah diminta Supriadi membawa surat pesanan atau proposal para kepala sekolah ke Kantor Bupati Langkat. Disana, ia menyebut sempat melihat rapat di ruang VIP yang dihadiri sejumlah pejabat, termasuk Pj Bupati Faisal Hasrimy, Sekda Amril, Kepala BPKAD M Iskandarsyah, Saiful Abdi dan Kabid SD Fajar.
Menurut saksi, dalam rapat itu suasana sempat memanas. Faisal Hasrimy disebut memerintahkan agar smartboard yang telanjur diberikan ke sejumlah SMP swasta ditarik dan dialihkan ke sekolah-sekolah unggulan.
Majelis hakim sempat mengingatkan saksi agar memberikan keterangan secara jujur dan tidak menutup-nutupi fakta persidangan, termasuk soal aliran uang yang diterimanya sebagai PPTK.
Dalam perkara ini, jaksa mendakwa tiga terdakwa, yakni mantan Kepala Dinas Pendidikan Langkat Saiful Abdi, Supriadi selaku Kasi Sarana dan Prasarana SD sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta Budi Pranoto Seputra selaku Direktur Utama PT Bismacindo Perkasa.
Dalam dakwaan jaksa, perkara ini bermula dari pengadaan smartboard di Dinas Pendidikan Langkat tahun anggaran 2024 dengan nilai Rp29,5 miliar. Proyek tersebut diduga sarat penyimpangan dan markup sebagaimana hasil audit Kantor Akuntan Publik Ribka Aretha dan Rekan. (man/ram)
Editor : Juli Rambe