MEDAN, SUMUT POS- Sidang dugaan korupsi pengadaan smartboard di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat kembali menghadirkan fakta-fakta baru. Salah seorang saksi, Rudi Martua Hasibuan, mengaku pernah mendapat tekanan dari terdakwa Supriadi saat proses penyelidikan berlangsung.
Pegawai honorer Disdik Langkat tersebut, bahkan tak mampu menahan tangis ketika menceritakan tekanan yang diterimanya.
"Saya sempat ditekan. Pak Supriadi bilang, kalau saya masuk, kamu juga masuk," ujar Rudi sambil terisak, dalam sidang Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (26/6/2026) sore.
Baca Juga: Dihadirkan Sebagai Saksi, Faisal Hasrimy Gagal Berikan Keterangan di Kasus Smartboard Langkat
Keterangan itu muncul saat penasihat hukum terdakwa Saiful Abdi mengonfirmasi isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP), khususnya terkait nomor telepon yang tercantum dalam dokumen pemeriksaan.
Majelis hakim kemudian meminta penjelasan mengenai identitas pemilik nomor tersebut. "Nomor itu milik Supriadi, bukan Saiful Abdi," ucapnya.
Dalam kesaksiannya, Rudi juga mengungkap dugaan penyerahan uang Rp500 juta. Menurutnya, ia pernah diajak Supriadi menuju sebuah kafe di Kota Medan untuk bertemu rekanan proyek smartboard, Bahrun Walidin alias Baron dan Iskandar.
Sesampainya di lokasi, kata Rudi, sebuah kantong plastik dimasukkan ke mobil yang ditumpangi mereka.
"Dalam perjalanan pulang, Supriadi memberitahukan bahwa kantong tersebut berisi uang Rp500 juta," ungkapnya.
Saat dikonfirmasi tim penasihat hukum Supriadi mengenai bukti pendukung, seperti rekaman CCTV, Rudi mengaku tidak memiliki bukti tersebut.
Saksi lain, Misno, yang juga mantan tenaga honorer Disdik Langkat, menerangkan dirinya ikut mendistribusikan smartboard dari sebuah rumah yang dijadikan gudang menuju sejumlah SD dan SMP negeri.
"Rumah itu disewa Supriadi, sedangkan biaya sewanya dibayarkan oleh Iskandar selaku rekanan," kata Misno.
Misno juga mengaku membawa dokumen Berita Acara Serah Terima (BAST) ke sekolah-sekolah penerima untuk ditandatangani.
Dokumen itu mencantumkan nama Supriadi sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Saiful Abdi sebagai Pengguna Anggaran (PA), serta M Nuh selaku PPTK. Namun, menurut saksi, dokumen yang dibawanya belum ditandatangani.
Persidangan turut menghadirkan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Langkat, Iskandarsyah. Ia menjelaskan pengadaan smartboard bermula dari pemanfaatan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp245 miliar.
Menurutnya, setelah arahan Penjabat Bupati Langkat saat itu, seluruh organisasi perangkat daerah diminta mengusulkan program percepatan penyerapan anggaran.
Disdik kemudian mengajukan anggaran sekitar Rp49,9 miliar, terdiri atas pengadaan smartboard untuk SD senilai Rp32 miliar dan SMP sekitar Rp17,9 miliar. Usulan tersebut selanjutnya dibahas bersama TAPD, diteruskan ke DPRD, dan disahkan dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024.
Namun, terdakwa Saiful Abdi membantah sebagian keterangan saksi. Ia mengklaim Iskandarsyah pernah mendatangi kantor Disdik untuk mempertanyakan percepatan dokumen pembayaran proyek smartboard. Pernyataan tersebut dibantah oleh saksi.
Kasus ini sendiri menjerat mantan Kadis Pendidikan Langkat Saiful Abdi, Supriadi, dan Direktur PT Bismacindo, Budi Pranoto. Jaksa menduga proyek pengadaan smartboard tidak dilaksanakan sesuai kontrak dan mengakibatkan kerugian negara akibat dugaan praktik mark up. (man/ram)
Editor : Juli Rambe