MEDAN, Sumutpos.jawapos.com – Polrestabes Medan mengungkap praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dalam skala besar yang terjadi di sejumlah titik di Kota Medan. Dalam operasi penindakan tersebut, polisi membongkar 9 kasus berbeda dengan total 16 tersangka serta barang bukti mencapai lebih dari 30 ribu liter BBM subsidi.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Adrian Risky Lubis, mengatakan pengungkapan dilakukan di sembilan lokasi berbeda, mulai dari kawasan SPBU hingga jalur distribusi BBM yang diduga menjadi titik penyimpangan.
“Dari 9 laporan polisi yang kami tangani, total ada 16 tersangka yang berhasil diamankan,” ujarnya, Sabtu (27/6/2026).
Baca Juga: AKBP Mirzal Dimutasi, AKBP Bimo Jabat Kapolres Binjai
Para pelaku diduga menjalankan berbagai modus untuk mendapatkan BBM subsidi dalam jumlah besar. Di antaranya dengan memodifikasi tangki kendaraan, menggunakan jeriken, hingga memanfaatkan celah distribusi di SPBU sebelum BBM ditimbun dan dijual kembali dengan harga lebih tinggi.
Hasil penyelidikan menunjukkan para pelaku semata-mata mengejar keuntungan pribadi dengan menyalahgunakan skema distribusi BBM bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita 30.806 liter BBM subsidi, yang terdiri dari 8.256 liter Pertalite dan 22.550 liter Biosolar. Selain itu, turut diamankan empat unit mobil, dua truk Mitsubishi Fuso, enam telepon genggam, serta sejumlah uang tunai yang diduga berkaitan dengan aktivitas ilegal tersebut.
Dari sembilan lokasi pengungkapan, Kecamatan Percut Sei Tuan tercatat sebagai wilayah dengan temuan kasus terbanyak, disusul Kecamatan Sunggal. Selebihnya tersebar di Medan Petisah, Medan Perjuangan, Medan Tuntungan, dan Medan Johor.
Salah satu kasus yang menjadi sorotan terjadi di SPBU Jalan Gajah Mada. Dalam perkara ini, empat orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk supervisor SPBU, operator, serta dua sopir mobil tangki.
Baca Juga: Daftar Lengkap 32 Negara Lolos ke Babak Gugur Piala Dunia 2026, Dua Debutan Ukir Sejarah
Dalam pengembangan penyidikan, terungkap adanya modus canggih berupa manipulasi sistem pelacakan distribusi BBM. Para pelaku diduga memindahkan perangkat Global Positioning System (GPS) dari mobil tangki ke kendaraan lain untuk mengelabui sistem pengawasan.
“GPS dipasang pada mobil lain yang mengikuti rute pengiriman, sehingga sistem menganggap distribusi berjalan normal. Padahal mobil tangki bergerak ke lokasi berbeda,” ungkapnya.
Setelah sampai di tujuan yang telah disepakati, BBM jenis Biosolar diduga dipindahkan ke tangki penampungan yang tidak sesuai peruntukan.
Polisi menegaskan praktik tersebut tidak hanya melanggar aturan distribusi BBM bersubsidi, tetapi juga merugikan masyarakat karena berpotensi menurunkan kualitas dan ketersediaan BBM di lapangan.
“Ini menjadi perhatian serius karena menyangkut kepentingan publik dan distribusi energi bersubsidi,” tegas Adrian.
Polrestabes Medan memastikan penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut. (man/han)
Editor : Johan Panjaitan