MEDAN, SUMUT POS– Bendahara Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah Aliyah Swasta (MAS) Farhan Syarif Hidayah, Handriyatul Akhbar, didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana BOS Tahun Anggaran 2022 hingga 2024.
Handriyatul didakwa bersama-sama dua operator BOS, yakni Rino Tasri dan Bambang Ahmadi Karo-karo, yang perbuatan ketiganya menyebabkan kerugian negara sebesar Rp268,23 juta.
"Para terdakwa diduga membuat berbagai dokumen pertanggungjawaban fiktif berupa kwitansi, bon, dan faktur pengadaan barang maupun jasa yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya," ujar Jaksa penuntut umum (JPU) Daniel Simamora, dalam dakwaan yang dibacakan di ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (2/7/2026).
Baca Juga: Pertemuan Sarwendah dan Ruben Onsu pada 11 Juli Kemungkinan Batal
Lebih lanjut terangnya, dana BOS yang diterima MAS Farhan Syarif Hidayah selama tiga tahun mencapai ratusan juta rupiah. Dana tersebut ditransfer ke rekening sekolah di Bank Mandiri sesuai alokasi masing-masing tahun anggaran.
Namun setelah dana dicairkan, Handriyatul bersama Kepala Madrasah Ahmad Affandi disebut menarik uang dari rekening sekolah, kemudian menyerahkannya kepada Mesini untuk disimpan di rekening pribadi.
Padahal, berdasarkan petunjuk teknis pengelolaan dana BOS, dana bantuan pemerintah tersebut dilarang dipindahkan atau disimpan ke rekening pribadi.
Untuk mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran, para terdakwa diduga membuat laporan fiktif dengan menggunakan nota dan kwitansi yang dibuat sendiri.
"Sejumlah stempel toko, rumah makan, hingga penyedia jasa digunakan untuk melengkapi dokumen pertanggungjawaban," kata JPU.
Bahkan sebagian stempel diperoleh dari pihak lain, sedangkan sebagian lagi dibuat sendiri untuk mendukung laporan penggunaan dana BOS.
Tak hanya itu, jaksa juga mengungkap adanya dugaan pengadaan barang dan jasa yang hanya tercantum di atas kertas. Foto barang yang dilampirkan dalam laporan disebut diambil dari internet.
Selain manipulasi dokumen, dalam dakwaan juga diuraikan adanya pencantuman guru dan tenaga kependidikan fiktif untuk menyerap anggaran pembayaran honor.
Beberapa nama yang disebut tidak pernah mengajar di MAS Farhan Syarif Hidayah, tetap dimasukkan sebagai penerima honor yang bersumber dari dana BOS.
"Juga ditemukan adanya siswa fiktif yang dicantumkan dalam data EMIS guna meningkatkan jumlah penerima dana BOS," urainya.
Siswa-siswa tersebut disebut tidak pernah mengikuti proses belajar mengajar di sekolah, namun tetap memiliki rapor bahkan memperoleh ijazah.
Tak hanya itu, sekolah juga diduga tetap memungut biaya ujian dan kegiatan ekstrakurikuler kepada siswa, padahal pembiayaan kegiatan tersebut telah dianggarkan melalui dana BOS.
"Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan Kantor Akuntan Publik Ribka Aretha & Partners, total kerugian negara mencapai Rp268.232.700," beber JPU.
Kerugian itu terdiri dari pembayaran honor guru fiktif Rp41,26 juta, mark up gaji guru Rp28,64 juta, klaim dana BOS atas siswa fiktif Rp27,24 juta, pengadaan barang dan jasa fiktif Rp144,76 juta, pungutan uang ujian Rp9,87 juta, serta pungutan biaya ekstrakurikuler Rp16,45 juta.
Atas perbuatannya, ketiga terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 20 huruf c KUHP.
Atau Pasal 603 subsider Pasal 604 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 18 No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 20 huruf c KUHP.
"Atau Pasal 9 UU RI No 20 tahun 2001 jo Pasal 20 UU RI No 1 tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 126 ayat (1) UU RI No 1 tahun 2023 tentang KUHP," pungkas JPU.
Usai mendengarkan dakwaan, hakim ketua Hendra Hutabarat memberikan kesempatan kepada penasehat hukum terdakwa, untuk menyampaikan nota perlawanan (eksepsi) pada sidang pekan depan. (man/ram)
Editor : Juli Rambe