Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Terdakwa Kasus Tawuran Maut di Belawan Ditembak Kedua Kaki, Ibu Menangis 6 Bulan Peluru Belum Dikeluarkan

Juli Rambe • Selasa, 7 Juli 2026 | 12:06 WIB
PEN: Fatmawati (kiri) didampingi kuasa hukum dan ahli forensik menunjukkan foto kedua kaki anaknya yang ditembak di pasang pen, Senin (6/7/2026) malam. (Dok: Gusman/Sumut Pos)
PEN: Fatmawati (kiri) didampingi kuasa hukum dan ahli forensik menunjukkan foto kedua kaki anaknya yang ditembak di pasang pen, Senin (6/7/2026) malam. (Dok: Gusman/Sumut Pos)

 

MEDAN, SUMUT POS- Tangis haru mewarnai konferensi pers yang digelar keluarga terdakwa kasus tawuran maut di Belawan. Fatmawati, ibu dari terdakwa Fadly Lukman Simanjuntak (19).

Dia memohon perhatian Presiden Prabowo Subianto hingga anggota DPR RI agar anaknya mendapatkan keadilan dan penanganan medis.

Menurut Fatmawati, putranya mengalami perlakuan tidak manusiawi saat ditangkap aparat Polres Pelabuhan Belawan pada Februari 2026. Ia mengaku kedua kaki Fadly ditembak dan hingga kini proyektil peluru disebut masih bersarang di tubuh anaknya.

Baca Juga: Faisal Hasrimy akan Bersaksi Usai Umrah di Sidang Korupsi Smartboard Langkat

"Sudah 6 bulan pelurunya belum dikeluarkan. Anak saya bukan teroris, kenapa diperlakukan seperti itu. Tolong Pak Presiden, tolong bantu anak saya mendapatkan keadilan," ucap Fatmawati sambil menangis, Senin (6/7/2026) malam.

Ia mengungkapkan, kondisi Fadly di Rumah Tahanan Kelas I Labuhan Deli semakin memprihatinkan karena luka tembak yang dideritanya disebut kembali bernanah. Menurutnya, keluarga telah berulang kali meminta agar peluru di kaki anaknya diangkat, namun hingga kini belum terealisasi.

Fatmawati juga mengaku pernah mendatangi penyidik Polres Pelabuhan Belawan untuk meminta penjelasan terkait kondisi anaknya. Namun, ia mengaku justru diminta pulang tanpa mendapat solusi.

Selain itu, ia menyebut proses penangkapan terhadap Fadly dilakukan tanpa surat penangkapan. Bahkan, menurut pengakuan anaknya, ia sempat mengalami dugaan penyiksaan sebelum akhirnya dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.

"Kami hanya ingin anak kami diobati. Kalau memang negara tidak punya biaya, kami siap membiayai sendiri," katanya.

Meski mengakui anaknya ikut dalam aksi tawuran, Fatmawati membantah Fadly merupakan pelaku pembunuhan terhadap M Dian Iqbal Saragih sebagaimana didakwakan jaksa.

Sementara itu, ahli forensik Asan Petrus yang dihadirkan pihak keluarga menyampaikan pendapat berbeda dengan ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum di persidangan.

Menurut Asan, hasil visum yang dibacanya justru menunjukkan adanya luka yang menyerupai luka tembak masuk, sehingga ia meragukan kesimpulan bahwa korban meninggal akibat terkena roket suar (parachute flare).

"Dalam ilmu kedokteran forensik, sulit menyimpulkan luka bakar berasal dari suar. Yang kami lihat justru terdapat karakteristik luka yang menyerupai luka tembak masuk," ujarnya.

Tim kuasa hukum terdakwa Fadly, Dedy Daulay dan Jery Panjaitan, juga meminta majelis hakim membebaskan kliennya. Mereka menilai selama persidangan tidak ada saksi yang secara langsung melihat Fadly menembakkan suar ke arah korban.

Menurut mereka, posisi korban berada di kubu lawan saat tawuran, sedangkan luka yang dialami korban disebut berasal dari arah belakang.

"Korban ini meninggal setelah mengalami tembakan dari arah belakang yang menembus ke dada depan, bukan dari depan ke belakang. Jangan-jangan korban ini ditembak oleh rekan tawurannya sendiri dari belakang," terang Dedy.

Menurutnya, JPU tidak mampu menunjukkan peluru yang menusuk tubuh korban di persidangan.

"Jadi kuat dugaan kami korban ini bukan meninggal karena suar milik terdakwa, melainkan luka tembak senjata api (senpi). Karena kalau suar apalagi ditembakkan dari arah jauh, itu enggak akan menembus. Tapi ini menembus dan bentuk lukanya itu bulat seperti peluru senpi. Jangan-jangan kalau ditunjukkan ke persidangan peluru itu, malah membuka tabir bahwa korban bukan meninggal karena suar," ucapnya.

Tim kuasa hukum juga menyoroti dugaan pelanggaran prosedur dalam proses penangkapan dan telah melaporkannya ke Divisi Propam Polri.

"Kedua kaki klien kami harus cacat akibat tempelan atau tembakan dari polisi. Ini jelas pelanggaran HAM. Kami juga sudah melaporkan ini ke Propam dan berproses. Kami harap Propam dapat menindak tegas polisi yang melanggar HAM ini," pungkas Dedy.

Dalam perkara ini, Fadly Lukman Simanjuntak didakwa melakukan pembunuhan terhadap M Dian Iqbal Saragih menggunakan roket suar saat tawuran di Belawan.

Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa 10 tahun penjara, berdasarkan Pasal 262 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Proses persidangan masih berlangsung di Pengadilan Negeri Medan. (man/ram)

 

Editor : Juli Rambe
#tawuran di belawan #tawuran maut di belawan #tersangka tawuran di belawan #peluru masih di kaki