MEDAN, SUMUT POS– Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan terus mengembangkan penyidikan dugaan korupsi pengelolaan belanja barang dan jasa yang bersumber dari dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di RSUD Dr Pirngadi Medan untuk Tahun Anggaran 2023-2024.
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 11 orang saksi, namun belum menetapkan seorang pun sebagai tersangka.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Medan, Valentino Manurung, mengatakan proses penyidikan masih terus berjalan dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut akan terus dilakukan.
Baca Juga: LAPK Desak Evaluasi PRSU, Harga Tiket Dinilai Batasi Akses Masyarakat
"Sudah ada 11 orang dari RSUD Pirngadi yang diperiksa sebagai saksi. Sampai saat ini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya kepada Sumut Pos, Selasa (7/7/2026).
Namun, dia belum bersedia mengungkap identitas maupun jabatan para saksi yang telah diperiksa. Ia juga menyebut nilai pasti kerugian negara masih menunggu hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Kerugian negara masih dalam proses perhitungan oleh BPK, jadi belum bisa disampaikan," katanya.
Terkait pernyataan Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas yang meminta agar dugaan penyimpangan diusut hingga tuntas, Valentino menegaskan penyidik akan bekerja secara profesional dengan memeriksa seluruh pihak yang dianggap memiliki keterkaitan.
"Semua pihak yang berkaitan tentu akan dimintai keterangan sesuai kebutuhan penyidikan," pungkasnya.
Kasus ini sebelumnya mencuat setelah tim penyidik Pidana Khusus Kejari Medan melakukan penggeledahan di RSUD Dr Pirngadi Medan pada 30 Juni 2026. Dalam penggeledahan tersebut, sejumlah dokumen terkait pengelolaan dana BLUD diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, anggaran yang menjadi objek penyidikan mencapai sekitar Rp23,81 miliar. Nilai tersebut terdiri dari belanja obat dan bahan medis habis pakai (BMHP) sebesar Rp10,8 miliar serta pembayaran utang senilai Rp13,01 miliar.
Penyidik juga menemukan indikasi pembayaran utang yang berasal dari tahun anggaran sebelumnya namun baru direalisasikan pada tahun berikutnya. Bahkan, sebagian kewajiban tersebut disebut masih belum terselesaikan hingga saat ini.
Temuan pembayaran utang lintas tahun anggaran itu menjadi salah satu fokus penyidikan karena diduga berkaitan dengan pengelolaan dana BLUD yang tidak sesuai ketentuan.
Dalam penyidikan ini, Kejari Medan menerapkan ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Hingga kini, penyidik masih terus mendalami perkara untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab atas dugaan penyimpangan tersebut. (man/ram)
Editor : Juli Rambe