MEDAN, SUMUT POS– Polrestabes Medan menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja yang diduga menyasar kalangan mahasiswa dan masyarakat umum.
Dalam pengungkapan itu, dua mahasiswa diamankan bersama barang bukti ganja seberat 260 gram lebih.
Kedua tersangka masing-masing berinisial Y (20), warga Kecamatan Medan Helvetia, dan KH (20) penghuni rumah kos di kawasan Jalan Jamin Ginting, Medan.
Baca Juga: DPRD Desak Pemko Medan Fokus Wujudkan Potensi Wisata Bahari di Medan Utara
Kasatres Narkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari penangkapan terhadap Y di Jalan Dr Mansyur, Medan saat mengendarai sepeda motor.
"Dari tersangka Y ditemukan satu paket ganja seberat sekitar 6,05 gram yang disembunyikan di bagian bawah sepeda motornya," ujarnya, Rabu (8/7/2026).
Saat diinterogasi, Y mengaku baru saja memperoleh ganja dari rekannya berinisial KH yang tinggal di sebuah rumah kos di Jalan Jamin Ginting. Berbekal informasi tersebut, petugas langsung melakukan pengembangan.
Di lokasi, polisi mendapati KH sedang mengonsumsi ganja di lantai atas rumah kosnya. Penggeledahan kemudian dilakukan hingga ditemukan dua bungkusan besar ganja dengan berat keseluruhan lebih dari 260 gram.
Dari hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka diduga telah mengedarkan ganja kepada sesama mahasiswa maupun masyarakat di luar lingkungan kampus.
Polisi juga mengungkap masih memburu seorang pelaku lain berinisial B yang diduga berperan sebagai pemasok ganja kepada KH.
"Peran pemasok masih kami dalami. Tersangka mengaku belum pernah bertemu langsung dengan B, namun komunikasi dan transaksi sudah beberapa kali dilakukan," jelas Rafli.
Ia menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan peredaran ganja tersebut. Polrestabes Medan juga mengingatkan masyarakat, khususnya kalangan mahasiswa, agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. (man/ram)
Editor : Juli Rambe