Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Intelijen Kejari Binjai Bekuk Buronan Narkotika di Mal, Langsung Dieksekusi ke Lapas

Johan Panjaitan • Rabu, 8 Juli 2026 | 16:30 WIB

Terpidana narkoba atas nama Pho Sie Dong (tiga dari kanan) usai dieksekusi dari Binjai Mall. (Foto dari Intelijen Kejari Binjai/Sumut Pos)
Terpidana narkoba atas nama Pho Sie Dong (tiga dari kanan) usai dieksekusi dari Binjai Mall. (Foto dari Intelijen Kejari Binjai/Sumut Pos)

 

BINJAI, Sumutpos.jawapos.com – Pelarian panjang buronan kasus narkotika, Pho Sie Dong, akhirnya berakhir. Setelah hampir tiga tahun menghindari eksekusi putusan Mahkamah Agung (MA), terpidana tersebut berhasil ditangkap Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai di area parkir Binjai Mall, Jalan Soekarno-Hatta, Kecamatan Binjai Timur, Selasa (7/7/2026).

Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan. Sesaat setelah diamankan, pria keturunan Tionghoa itu langsung menjalani proses administrasi eksekusi sebelum dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Binjai untuk menjalani hukuman yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Binjai, Ronald Siagian, menjelaskan bahwa Pho Sie Dong sebelumnya sempat divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Binjai dalam perkara pemufakatan jahat tanpa hak menjual narkotika golongan I bukan tanaman.

Baca Juga: Panen Raya Jagung Langkat Perkuat Ketahanan Pangan, Petani Kantongi Dukungan Rp1,3 Miliar

Dalam putusan tingkat pertama, terdakwa dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider dua bulan kurungan.

"Terpidana kemudian mengajukan banding dan diputus bebas oleh Pengadilan Tinggi Medan karena dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa," ujar Ronald, Rabu (8/7/2026).

Tak menerima putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Upaya itu membuahkan hasil. Melalui putusan kasasi tertanggal 15 Juni 2023, MA membatalkan putusan bebas Pengadilan Tinggi Medan dan menyatakan Pho Sie Dong terbukti bersalah.

Dalam amar putusan kasasi, Mahkamah Agung menjatuhkan pidana tiga tahun penjara disertai denda Rp1 miliar. Apabila denda tidak dibayar, hukuman diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

"Putusan Mahkamah Agung tersebut telah berkekuatan hukum tetap sehingga wajib dilaksanakan. Setelah dilakukan pelacakan, tim berhasil mengamankan terpidana di kawasan Binjai Mall," kata Ronald.

Ia menegaskan, keberhasilan menangkap Pho Sie Dong merupakan bagian dari komitmen Kejari Binjai dalam mengeksekusi seluruh putusan pengadilan yang telah inkrah, termasuk terhadap terpidana yang berusaha menghindari pelaksanaan hukuman.

Baca Juga: Dua Mahasiswa Ditangkap, Polisi Sita 260 Gram Ganja dari Rumah Kos di Medan

"Kami akan terus memburu setiap buronan yang menghindari eksekusi. Ini merupakan bentuk kepastian hukum sekaligus menjaga wibawa penegakan hukum di wilayah Kota Binjai," tegas mantan Kasi Pidsus Kejari Aceh Jaya tersebut.

Dengan eksekusi itu, pelarian Pho Sie Dong yang berlangsung sejak keluarnya putusan kasasi Mahkamah Agung akhirnya resmi berakhir. Kini, ia harus menjalani hukuman di balik jeruji besi sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.(ted/han)

Editor : Johan Panjaitan
#buronan #Kejari Binjai #intelijen #Pho Sie Dong