DAIRI, Sumutpos.jawapos.com – Sengketa kepemilikan tanah dan rumah di Jalan Pahlawan Siburabura Nomor 39, Kelurahan Batang Beruh, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi, akhirnya berkekuatan hukum tetap. Kombes Pol (Purn) Mestron Siboro dinyatakan sebagai pihak yang berhak atas aset tersebut setelah memenangkan perkara hingga tingkat Mahkamah Agung.
Perkara perdata itu bermula dari gugatan yang diajukan Mestron Siboro melalui kuasa hukumnya, Tahi Purba, SH, terhadap Rosintan Siboro dan Merdin Simanjuntak pada 21 November 2024 di Pengadilan Negeri Sidikalang.
Setelah melalui rangkaian persidangan, Pengadilan Negeri Sidikalang mengabulkan gugatan Mestron melalui Putusan Nomor 106/Pdt.G/2024/PN Sdk tertanggal 4 Juli 2025. Putusan tersebut kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Medan melalui Putusan Nomor 460/PDT/2025/PT MDN pada 2 September 2025.
Baca Juga: Tiga Ruko Aset Pemko Binjai Disegel, Penyewa Menunggak Sewa Meski Dimediasi Enam Kali
Upaya hukum para tergugat berlanjut hingga tingkat kasasi. Namun, Mahkamah Agung RI melalui Putusan Nomor 500 K/PDT/2026 tertanggal 12 Maret 2026 menolak permohonan kasasi yang diajukan Rosintan Siboro dan Merdin Simanjuntak.
Setelah salinan putusan disampaikan kepada kedua belah pihak pada 15 April 2026, perkara tersebut resmi berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Menindaklanjuti putusan tersebut, kuasa hukum Mestron mengajukan permohonan eksekusi pada 8 Mei 2026. Ketua Pengadilan Negeri Sidikalang kemudian menerbitkan penetapan eksekusi yang ditandatangani Ketua PN Sidikalang, Eva Rina Sihombing, SH., MH., tertanggal 6 Juli 2026.
Pelaksanaan eksekusi dilakukan oleh jurusita PN Sidikalang, Dariaman Saragih, didampingi Mestron Siboro dan kuasa hukumnya serta disaksikan Kepala Lingkungan XI, Yeni Sigalingging. Proses berlangsung setelah pintu rumah dibuka menggunakan kunci yang sebelumnya telah diserahkan pihak termohon kepada pengadilan.
Dariaman Saragih menjelaskan, dua hari sebelum pelaksanaan eksekusi, Rosintan Siboro secara sukarela menyerahkan kunci rumah kepada Pengadilan Negeri Sidikalang sehingga proses berjalan kondusif.
Baca Juga: Usai Tersingkir di Piala Dunia 2026, Meksiko Percayakan Tim kepada Rafael Marquez
Perkara ini turut menyita perhatian karena melibatkan hubungan keluarga. Mestron Siboro dan Rosintan Siboro diketahui merupakan saudara kandung.
Menanggapi putusan tersebut, Mestron mengaku bersyukur karena proses hukum akhirnya memberikan kepastian atas hak yang diperjuangkannya.
"Kebenaran itu tidak pernah kalah oleh kejahatan. Kebenaran mungkin terlihat kalah di awal, tetapi pada akhirnya hukum akan menunjukkan kebenaran," ujarnya. (rud/han)
Meski demikian, ia mengakui sengketa tersebut meninggalkan dampak dalam hubungan kekeluargaan.
"Tentu, secara kekeluargaan persoalan ini memberikan dampak," katanya.
Editor : Johan Panjaitan