LUBUK PAKAM, Sumutpos.jawapos.com – Dugaan adanya perlakuan berbeda terhadap seorang terdakwa kasus narkotika di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam memantik perhatian publik. Terdakwa Muhammad Arsyad alias Agus disebut-sebut memperoleh perlakuan yang dinilai tidak lazim saat menjalani sidang pembacaan dakwaan pada 24 Juni 2026.
Sorotan itu muncul setelah beredar informasi bahwa terdakwa hadir di ruang sidang tanpa borgol, mengenakan pakaian rapi, serta terlihat leluasa bergerak di area persidangan. Kondisi tersebut dinilai kontras dengan perlakuan yang lazim diterapkan terhadap terdakwa perkara narkotika lainnya yang menjalani proses persidangan di pengadilan yang sama.
Informasi tersebut kemudian dikonfirmasi kepada Humas PN Lubuk Pakam, Zulhenri Siregar. Ia membenarkan bahwa pada tanggal tersebut memang berlangsung sidang pembacaan dakwaan atas nama Muhammad Arsyad alias Agus.
"Berdasarkan pengecekan melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), benar terdapat sidang pembacaan dakwaan dengan Jaksa Penuntut Umum Nurliana Angkat," kata Zulhenri, Senin (13/7/2026).
Ia menambahkan, sidang lanjutan perkara tersebut dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 15 Juli 2026 pukul 10.00 WIB dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Meski demikian, ruang sidang dapat berubah sesuai kebutuhan pengadilan.
Baca Juga: Jangan Sepele! Kandungan Protein pada Kacang dan Biji Ini Lebih Tinggi dari Telur
Di balik sorotan mengenai tata cara persidangan, dakwaan terhadap Muhammad Arsyad mengungkap perkara narkotika yang menjeratnya.
Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 037/BNN.10116/II/2026 tertanggal 4 Februari 2026, aparat menyita satu bungkus kertas cokelat yang diduga berisi ganja seberat netto 4,42 gram serta satu kaca pyrex yang diduga berisi sabu dengan berat netto 0,09 gram.
Hasil pemeriksaan laboratorium kriminalistik melalui Berita Acara Nomor: DS33HA/I/2026 tertanggal 28 Januari 2026 dari Pusat Laboratorium Narkotika Deli Serdang–Medan menyatakan barang bukti tersebut positif mengandung metamfetamina dan ganja, yang keduanya termasuk Narkotika Golongan I sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam surat dakwaan, Muhammad Arsyad disebut diduga tidak beraksi seorang diri, melainkan bersama Syaiful Anwar alias Abah yang penanganan perkaranya dipisahkan (splitsing). Peristiwa tersebut diduga terjadi pada Kamis, 22 Januari 2026 sekitar pukul 15.00 WIB di Dusun X, Desa Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Konstruksi perkara juga diperkuat oleh keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terdakwa lain bernama Rustam. Dalam keterangannya, Rustam mengaku memperoleh narkotika dari Muhammad Arsyad alias Agus.
Baca Juga: Nelayan Ditemukan Tewas Mengapung Setelah Hilang Saat Mencari Ikan di Sungai Aras
Meski demikian, keterangan dalam BAP masih merupakan bagian dari alat bukti yang harus diuji melalui proses persidangan. Karena itu, seluruh pihak yang disebut dalam perkara tetap harus dianggap tidak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Atas perkara tersebut, terdakwa didakwa melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana termuat dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Di tengah berkembangnya dugaan perlakuan istimewa, Jaksa Penuntut Umum Nurliana Angkat membantah keras adanya perlakuan khusus terhadap terdakwa.
"Terkait dugaan tersebut, sama sekali tidak benar," tegas Nurliana saat dikonfirmasi.
Mengenai isu lain yang beredar terkait barang bukti narkotika dengan berat sekitar satu kilogram, Nurliana meminta agar informasi tersebut dikonfirmasi langsung kepada Pos Pelayanan Hukum Kejaksaan Negeri Deli Serdang.
"Untuk informasi lebih lengkap terkait perkara dimaksud, silakan mengonfirmasi ke bagian Pos Pelayanan Hukum Kejaksaan Deli Serdang," ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa seluruh proses persidangan berlangsung secara terbuka untuk umum dan perkembangan perkara dapat dipantau melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Lubuk Pakam.(rel/han)
Editor : Johan Panjaitan