Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Kejari Labusel Tahan Satu Tersangka Lagi Korupsi Bansos Rp1,9 Miliar, Satu Tersangka Belum Penuhi Panggilan

Johan Panjaitan • Senin, 13 Juli 2026 | 22:00 WIB
Petugas Kejari Labusel memboyong  tersangka korupsi bansos untuk dilakukan penahanan.(Khairuddin/Sumut Pos)
Petugas Kejari Labusel memboyong tersangka korupsi bansos untuk dilakukan penahanan.(Khairuddin/Sumut Pos)

 

LABUSEL, Sumutpos.jawapos.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu Selatan kembali menindaklanjuti perkara dugaan korupsi pengadaan dan penyaluran bantuan sosial (bansos) di Dinas Sosial Kabupaten Labuhanbatu Selatan Tahun Anggaran 2024. Seorang tersangka kembali diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan langsung ditahan, sementara satu tersangka lainnya hingga kini belum memenuhi panggilan penyidik.

Tersangka yang menjalani proses Tahap II adalah PPS, yang saat itu menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Dinas Sosial Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Perkara yang menjerat PPS berkaitan dengan pelaksanaan program Rehabilitasi Sosial Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) di luar panti sosial serta kegiatan fasilitasi bantuan sosial kesejahteraan keluarga yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2024.

Sementara itu, seorang tersangka lain berinisial YSR hingga kini belum diserahkan kepada penuntut umum karena belum memenuhi panggilan penyidik.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Labuhanbatu Selatan, Oloan Ihkwan Maruli Tua Sinaga, SH, MH, membenarkan bahwa penyidik telah melayangkan panggilan kepada YSR, namun yang bersangkutan belum hadir.

"Sudah dipanggil, tetapi belum hadir. Penyidik melaksanakan seluruh kegiatan penyidikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kita menunggu perkembangan dari rekan-rekan penyidik," ujar Oloan saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Senin (13/7/2026).

Baca Juga: Jangan Sepele! Kandungan Protein pada Kacang dan Biji Ini Lebih Tinggi dari Telur

Berdasarkan hasil penyidikan, dugaan penyimpangan dalam program bantuan sosial tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp1.903.371.836.

Besaran kerugian itu mengacu pada Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang diterbitkan Kantor Akuntan Publik (KAP) Ribka Aretha dan Rekan melalui Surat Nomor: 00053/2.1349/AL/0287/1/XI/2025.

Usai proses pelimpahan tahap II, PPS langsung ditahan selama 20 hari berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan. Selama masa penahanan, tersangka dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Kotapinang.

Baca Juga: Nelayan Ditemukan Tewas Mengapung Setelah Hilang Saat Mencari Ikan di Sungai Aras

Kejari Labuhanbatu Selatan memastikan proses hukum akan terus berjalan. Jaksa Penuntut Umum segera menyusun surat dakwaan sebelum melimpahkan perkara para tersangka ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan untuk disidangkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Di sisi lain, penyidik masih menunggu itikad baik tersangka YSR untuk memenuhi panggilan. Apabila tetap tidak kooperatif, proses penegakan hukum akan dilakukan sesuai mekanisme yang diatur dalam hukum acara pidana.(mag-5/han)

Editor : Johan Panjaitan
#kejari labuse; #bansos #tersangka #korupsi