Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

JPU Kejari Deliserdang Tuntut Hukuman Mati Dua Terdakwa Pembunuhan Berencana Pelajar SMP

Johan Panjaitan • Selasa, 14 Juli 2026 | 18:00 WIB
Kedua terdakwa Abil Syahputra alias Abil  dan M Heri alias Heri saat digelandang ke ruang tahanan PN Lubukpakam, kedua terdakwa ini dituntut hukuman mati oleh Jaksa.  (Batara/Sumut Pos)
Kedua terdakwa Abil Syahputra alias Abil dan M Heri alias Heri saat digelandang ke ruang tahanan PN Lubukpakam, kedua terdakwa ini dituntut hukuman mati oleh Jaksa. (Batara/Sumut Pos)

 

LUBUK PAKAM, Sumutpos.jawapos.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Deliserdang menuntut pidana mati terhadap dua terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Muhammad Ilham, pelajar SMP Negeri 4 Lubuk Pakam. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas IA, Selasa (14/7/2026).

Kedua terdakwa, Abil Syahputra alias Abil (20) dan M. Heri alias Heri (21), dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sidang yang berlangsung di Ruang Sidang IV dipimpin Ketua Majelis Hakim Abdul Wahab dengan hakim anggota Simon Charles Pangihutan Sitorus.

Dalam amar tuntutannya, JPU Anastasya SH menyatakan kedua terdakwa terbukti telah merencanakan dan melakukan pembunuhan terhadap korban yang terjadi pada 13 April 2025.

"Kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP. Oleh karena itu, terdakwa MH dan AS dituntut dengan pidana mati," ujar Anastasya di hadapan majelis hakim.

Baca Juga: Demo Jilid III Kepung Polres Padang Lawas, Aktivis PETIR Soroti Penanganan Dugaan Peredaran Rokok Ilegal

Usai mendengarkan pembacaan tuntutan, Ketua Majelis Hakim Abdul Wahab memastikan kedua terdakwa memahami tuntutan yang diajukan jaksa. Majelis kemudian menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa.

"Sudah mendengar tuntutan yang dibacakan jaksa, yakni dituntut pidana mati. Sidang akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda pembelaan dari terdakwa," kata Abdul Wahab sebelum menutup persidangan.

Suasana haru menyelimuti ruang sidang setelah tuntutan dibacakan. Ibunda korban, Suyatik (57), yang mengikuti jalannya persidangan tampak tak kuasa menahan air mata saat mendengar jaksa menuntut hukuman mati terhadap kedua terdakwa.

Dengan suara bergetar, ia menyampaikan apresiasi kepada aparat penegak hukum yang telah menangani perkara tersebut hingga memasuki tahap penuntutan.

"Terima kasih kepada Bapak Kajari Deliserdang, majelis hakim, dan Bapak Kapolresta Deliserdang. Kami merasa keadilan mulai ditegakkan untuk anak kami," ujarnya.

Baca Juga: Personel Polres Nias Selatan Buka Jalur untuk Pasien di Tengah Kemacetan Antrean BBM

Tim kuasa hukum keluarga korban, yang dipimpin Boyle Ferdinandus Sirait SH didampingi Andos Rewindo Sirait SH MH dan Boy Cristian Tobing SH, juga menyampaikan apresiasi atas tuntutan maksimal yang diajukan JPU.

Menurut Boyle, tuntutan pidana mati dinilai sejalan dengan fakta-fakta persidangan yang telah terungkap selama proses pembuktian.

"Kami mengapresiasi Jaksa Agung, Kajati Sumatera Utara, Kajari Deliserdang, Kasi Pidum, serta seluruh tim JPU yang telah mengajukan tuntutan maksimal. Kami berharap majelis hakim nantinya menjatuhkan putusan yang sejalan dengan tuntutan tersebut," ujar Boyle.

Persidangan akan kembali digelar pekan depan dengan agenda pembelaan dari kedua terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan dalam perkara tersebut.(btr/han)

Editor : Johan Panjaitan
pelajar terdakwa Kejari Deliserdang jpu hukuman mati