Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Tiga Terdakwa Korupsi Pengadaan 2 Kapal Tunda Pelindo Dituntut Berat

Juli Rambe • Rabu, 15 Juli 2026 | 10:49 WIB
TERDAKWA: Tiga terdakwa korupsi pengadaan kapal tunda Pelindo, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (14/7/2026) malam. (Dok: Gusman/Sumut Pos)
TERDAKWA: Tiga terdakwa korupsi pengadaan kapal tunda Pelindo, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (14/7/2026) malam. (Dok: Gusman/Sumut Pos)

 

MEDAN, SUMUT POS– Tiga terdakwa korupsi pengadaan dua unit kapal tunda (tugboat) berkapasitas 2x1.800 HP untuk Cabang Dumai pada PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Regional I Belawan tahun 2018–2021 dituntut berat.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurdiono dari Kejati Sumut, dalam sidang di ruang Cakra Utama Pengadilan Tipikor, Selasa (14/7/2026) malam.

"Meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan, menuntut Bambang Soendjaswono selaku mantan Direktur Utama PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), selama 15 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan," ujarnya.

Baca Juga: PUD Pasar Medan Bantah Naikkan Harga Sewa Kios di Pusat Pasar

Sementara itu, mantan Kepala Cabang Pratama Komersial Belawan PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI), Rudy Sunaryadi, dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan.

Kemudian, mantan Direktur Teknik PT Pelindo Regional I Belawan, Hosadi Apriza Putra, dituntut 7 tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan.

Selain pidana terhadap para terdakwa, jaksa juga menuntut PT Dok dan Perkapalan Surabaya, membayar uang pengganti kerugian negara sebesar dari Rp92 miliar lebih.

"Perbuatan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 603 jo Pasal 20 huruf c jo Pasal 126 ayat (1) UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP, jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana," ungkap JPU.

Adapun hal yang memberatkan menurut, JPU, perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan mengakui perbuatannya," sebutnya.

Usai pembacaan tuntutan, Majelis Hakim yang diketuai Cipto Nababan, menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Jumat (17/7/2026) dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari masing-masing penasihat hukum terdakwa.

Dalam surat dakwaan sebelumnya, perkara ini bermula dari proyek pengadaan dua kapal tunda senilai Rp135,8 miliar. Jaksa menyebut pembangunan kapal tidak sesuai spesifikasi kontrak, progres pekerjaan jauh di bawah ketentuan.

Sementara pembayaran tetap dilakukan sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp92,35 miliar serta kerugian perekonomian negara sekitar Rp23,03 miliar per tahun karena kapal tidak dapat dimanfaatkan. (man/ram)

Editor : Juli Rambe
korupsi kapal tunda pelindo I pelindo i Korupsi di Pelindo