Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Polres Karo Tetapkan Sembilan Tersangka Penganiayaan di Gunung Sibayak, Satu Remaja Tewas dan Enam Luka-luka

Johan Panjaitan • Rabu, 15 Juli 2026 | 18:00 WIB
DIGIRING: Para tersangka digiring petugas ke sel tahanan. (Solideo/Sumut Pos)
DIGIRING: Para tersangka digiring petugas ke sel tahanan. (Solideo/Sumut Pos)

 

KARO, Sumutpos.Jawapos.com – Kepolisian Resor (Polres) Karo mengungkap secara tuntas dua kasus penganiayaan yang saling berkaitan di kawasan wisata Gunung Sibayak, Kabupaten Karo. Dalam pengungkapan tersebut, sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga terlibat dalam aksi kekerasan yang mengakibatkan seorang remaja meninggal dunia dan enam remaja lainnya mengalami luka-luka.

Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., didampingi jajaran pejabat utama Polres Karo, memaparkan perkembangan penanganan kasus tersebut dalam konferensi pers, Rabu (15/7/2026).

Menurut Kapolres, kasus itu terungkap setelah polisi menerima laporan mengenai seorang remaja yang meninggal dunia di Rumah Sakit Efarina Berastagi dengan sejumlah luka yang diduga kuat merupakan akibat penganiayaan.

Baca Juga: Polres Binjai dan Warga Gerebek Sarang Narkoba di Hamparan Perak, Gubuk Diduga Lokasi Penyalahgunaan Dibongkar

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Cobra Satreskrim Polres Karo bersama Unit Reskrim Polsek Berastagi melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil mengungkap rangkaian peristiwa yang ternyata melibatkan kelompok pelaku yang sama.

"Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa perkara ini tidak hanya mengakibatkan satu korban meninggal dunia, tetapi juga terdapat enam korban lainnya yang sebelumnya mengalami penganiayaan. Kedua perkara tersebut saling berkaitan dan dilakukan oleh kelompok pelaku yang sama," ujar AKBP Pebriandi Haloho.

Korban meninggal diketahui berinisial RCS (17), warga Kota Medan. Sementara enam korban lain yang mengalami luka-luka masing-masing berinisial PRP (16), PRP (19), RKF (15), DNP (15), AQ (17), dan SAS (17).

Berawal dari Dugaan Pencurian

Berdasarkan hasil penyidikan, para korban sebelumnya melakukan pendakian ke Gunung Sibayak.

Di tengah aktivitas tersebut, para pelaku memperoleh informasi bahwa para korban diduga melakukan pencurian barang milik pendaki.

Berbekal informasi yang belum terbukti tersebut, para pelaku yang merupakan warga setempat, termasuk seorang petugas retribusi, diduga melakukan aksi penganiayaan secara bersama-sama terhadap para korban di kawasan puncak Gunung Sibayak.

Penyelidikan kemudian mengungkap adanya peristiwa lain yang masih berkaitan dengan kelompok pelaku yang sama.

Para tersangka kembali memperoleh informasi mengenai seseorang yang juga diduga pernah melakukan pencurian di kawasan tersebut.

Baca Juga: Sokong Swasembada Pangan RI Peringkat Dua Dunia, Mentan Amran Gandeng Mahasiswa USU

Korban kemudian dijemput dari kawasan Desa Tongging dan dibawa ke Gunung Sibayak sebelum kembali mengalami penganiayaan hingga meninggal dunia.

Sembilan Orang Jadi Tersangka

Dalam perkara ini, penyidik menetapkan sembilan orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial RS (30), ASS (26), MFRST (22), AT (23), WS (28), JSE (19), SAR (36), Z, dan OS.

Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka diduga melakukan kekerasan dengan berbagai cara, mulai dari mengikat korban, memukul menggunakan tangan kosong dan benda tumpul, memukul memakai tali pinggang, hingga menyulut tubuh korban menggunakan api rokok.

Akibat tindakan tersebut, satu korban meninggal dunia, sedangkan enam korban lainnya mengalami luka-luka.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu potong selang warna biru, tiga tali pinggang warna hitam, serta satu unit mobil penumpang (Mopen) KAMA warna hijau bernomor polisi BK 1922 SF yang diduga digunakan dalam rangkaian peristiwa tersebut.

Dijerat UU Perlindungan Anak dan KUHP Baru

Untuk kasus yang menyebabkan korban meninggal dunia, para tersangka dijerat Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, subsider Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta subsider Pasal 262 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara perkara penganiayaan terhadap enam korban lainnya ditangani Satres PPA PPO Polres Karo dengan sangkaan Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 466 juncto Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polisi Minta Masyarakat Tidak Main Hakim Sendiri

Kapolres Karo mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri terhadap siapa pun yang diduga melakukan tindak pidana.

Menurutnya, setiap dugaan pelanggaran hukum harus diserahkan kepada aparat penegak hukum agar diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

"Apabila masyarakat mengetahui adanya dugaan tindak pidana, segera laporkan kepada kepolisian melalui layanan Call Center 110 atau kantor polisi terdekat. Jangan mengambil tindakan sendiri karena setiap orang berhak memperoleh proses hukum yang adil," tegas AKBP Pebriandi Haloho.

Kapolres juga meluruskan informasi yang sempat berkembang di masyarakat terkait penyebab kejadian tersebut.

Baca Juga: Kelangkaan BBM Ancam Iklim Usaha,  Kadin Sumut: UMKM Paling Terdampak

Ia menegaskan bahwa kasus itu bukan dipicu persoalan pengutipan retribusi, melainkan berawal dari informasi mengenai dugaan pencurian di kawasan objek wisata Gunung Sibayak.

"Proses penyidikan akan kami lakukan secara profesional, objektif, dan transparan," ujarnya.

Di akhir keterangannya, Kapolres memastikan situasi keamanan di Kabupaten Karo tetap kondusif dan mengajak masyarakat maupun wisatawan untuk tidak khawatir berkunjung ke daerah tersebut.

"Kami menjamin keamanan para wisatawan yang datang ke Kabupaten Karo. Polres Karo akan terus menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif," pungkasnya.(deo/han)

Editor : Johan Panjaitan
pendaki gunung sibayak penganiayaan tersangka polres karo