Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Hampir Dua Bulan Mandek, Warga Keluhkan Penanganan Laporan Dugaan Penipuan di Polres Sergai

Juli Rambe • Sabtu, 18 Juli 2026 | 11:45 WIB
STPL: Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) dugaan penipuan senilai Rp9 juta di Polres Sergai. (Dok: Fadli/Sumut Pos)
STPL: Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) dugaan penipuan senilai Rp9 juta di Polres Sergai. (Dok: Fadli/Sumut Pos)

 

SERGAI, SUMUT POS- Warga Kabupaten Serdangbedagai mengeluhkan lambannya penanganan laporan dugaan penipuan dan/atau penggelapan yang telah dilaporkannya ke Polres Serdangbedagai.

Meski laporan polisi telah diterima sejak 8 Juni 2026 dengan nomor LP/B/199/VI/2026/SPKT/Polres Sergai/Polda Sumut, hingga hampir dua bulan berselang, pelapor mengaku belum memperoleh informasi berarti mengenai perkembangan proses penyelidikan.

Pelapor, Rahmad Tumanggor, warga Dusun II, Desa Lubuk Dendang, Kecamatan Perbaungan, mengatakan dirinya telah memenuhi permintaan penyidik dengan menghadirkan saksi untuk dimintai keterangan.

Baca Juga: Ayah Beri Maaf, Kasus KDRT di Sergai Tak Berlanjut ke Persidangan

Namun, setelah pemeriksaan tersebut, hingga kini ia mengaku belum lagi menerima pemberitahuan maupun perkembangan terbaru terkait penanganan perkara yang dilaporkannya.

"Sudah hampir dua bulan. Saya juga sudah membawa saksi sesuai permintaan penyidik, tapi sampai sekarang belum ada informasi lagi mengenai perkembangan kasus ini," ujar Rahmad, Jumat (17/7/2026).

Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor 199/VI/2026/SPKT/Polres Sergai/Polda Sumut, Rahmad melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang diduga terjadi di Gudang SPX Hub Perbaungan, Desa Pasar Bengkel, Kecamatan Perbaungan. Dalam laporan tersebut, kerugian yang dialami pelapor disebut mencapai Rp9 juta.

Rahmad berharap penyidik dapat segera menuntaskan proses penyelidikan dan memberikan kepastian hukum atas laporan yang telah disampaikannya. Menurutnya, sebagai pelapor ia berhak mengetahui perkembangan penanganan perkara yang sedang berjalan.

Menanggapi hal tersebut, Kasatreskrim Polres Serdang Bedagai AKP Binrod Situngkir melalui Kasi Humas AKP Bringin Jaya menjelaskan bahwa penanganan perkara masih dalam tahap penyelidikan.

"Saat ini masih dalam proses pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi dari pihak pelapor," ujar AKP Bringin Jaya saat dikonfirmasi.

Pihak kepolisian belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai target waktu penyelesaian penyelidikan maupun jadwal pemanggilan pihak terlapor. Polisi memastikan proses penanganan perkara masih terus berjalan sesuai prosedur yang berlaku.

Pelapor berharap Polres Serdangbedagai dapat mempercepat proses penanganan perkara tersebut agar memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat. (fad/ram)

 

Editor : Juli Rambe
laporan di Polres Sergai Sergai