Polres Palas Limpahkan Tersangka Peredaran Rokok Ilegal ke Satreskrim, Puluhan Slop Tanpa Pita Cukai Disita

Johan Panjaitan • Dipublikasikan Minggu, 19 Juli 2026 | 17:00 WIB
Sat Samapta Polres Palas serahkan tersangka pengedar rokok Ilegal, Sabtu 18 Juli 2026. (Mitra Harahap/Sumut Pos)
Sat Samapta Polres Palas serahkan tersangka pengedar rokok Ilegal, Sabtu 18 Juli 2026. (Mitra Harahap/Sumut Pos)

 

PADANG LAWAS, Sumutpos.jawapos.com– Polres Padang Lawas (Palas) terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal. Kali ini, Satuan Samapta Polres Palas menyerahkan seorang tersangka beserta puluhan slop rokok tanpa pita cukai kepada Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Tersangka berinisial SAAH (35), warga Lingkungan VI, Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, resmi dilimpahkan bersama barang bukti pada Sabtu (18/7). Proses serah terima berlangsung di Mapolres Palas dan disaksikan langsung oleh Kasat Samapta Polres Palas.

Penyerahan dilakukan personel Sat Samapta, Briptu Jonatan Ramotan Swandy, kepada tim penyidik Satreskrim yang terdiri atas Aipda Zulkarnaen, Brigadir Khairul Jadi Siregar, Briptu Johannes Butar-butar, Bripda Mudik Saragih, dan Sahminan Siregar.

Dari tangan tersangka, polisi menyita 74 slop rokok tanpa pita cukai dari berbagai merek yang diduga diedarkan secara ilegal.

Barang bukti tersebut terdiri atas 26 slop merek Luffman Mild, 14 slop Luffman Merah, 13 slop Coffe, lima slop Coffe Berry, empat slop Hummer Brown, tiga slop X-Bold, tiga slop Duta, dua slop Denza, dua slop Hummer Pro, serta dua slop Aurora.

Baca Juga: Penyelidikan Dugaan Korupsi Meubelir Langkat Rp48,4 Miliar Disorot, Kejati Sumut Didesak Tuntaskan Kasus

Kapolres Padang Lawas AKBP Dodik Yuliyanto melalui Kasat Samapta AKP Gulliat Harahap menegaskan, penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran Undang-Undang Cukai.

Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 54 juncto Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, yang mengatur larangan memperjualbelikan, menyimpan, menawarkan, maupun menyediakan barang kena cukai yang tidak dilengkapi pita cukai resmi.

"Polres Padang Lawas akan terus bertindak tegas dan konsisten dalam memberantas peredaran produk ilegal yang tidak hanya merugikan penerimaan negara, tetapi juga berpotensi membahayakan masyarakat," ujar AKP Gulliat Harahap.

Baca Juga: dr Dimas Dorong Pustu Tanjungsari Naik Status Jadi Puskesmas, Layani 36 Ribu Warga dengan 13 Petugas

Ia menambahkan, pemberantasan rokok ilegal merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menciptakan iklim perdagangan yang sehat sekaligus melindungi masyarakat dari produk yang tidak melalui pengawasan sesuai standar yang berlaku.

Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Satreskrim Polres Palas. Penyidik juga terus menelusuri asal-usul serta jaringan distribusi rokok tanpa pita cukai tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam peredarannya di wilayah Kabupaten Padang Lawas.(mag-12/han)

Editor : Johan Panjaitan
Polres Padang lawas satreskrim cukai rokok ilegal