Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Tempuh Praperadilan, Soroti 9 Kejanggalan Penyidikan

Johan Panjaitan • Dipublikasikan Rabu, 5 Agustus 2026 | 12:25 WIB
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah saat konferensi pers. (Jawa Pos)
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah saat konferensi pers. (Jawa Pos)

 

JAKARTA, Sumutpos.jawapos.com – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, mengambil langkah hukum dengan mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan tersebut didaftarkan sebagai upaya menguji keabsahan sejumlah tindakan aparat penegak hukum dalam penanganan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjeratnya.

Melalui tim kuasa hukum, Febrie mengajukan dua permohonan praperadilan dengan objek yang berbeda.

Permohonan pertama ditujukan untuk menguji tindakan yang berkaitan dengan proses hukum tertentu, sedangkan permohonan kedua menyasar langkah-langkah yang dilakukan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya bersama Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri.

Baca Juga: Mitsubishi Xforce HEV Resmi Hadir, SUV Hybrid yang Tawarkan Efisiensi, Kenyamanan, dan Teknologi Modern

Dalam permohonan tersebut, tim hukum meminta majelis hakim menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap Febrie Adriansyah, termasuk tindakan penggeledahan, penyitaan, pencegahan bepergian ke luar negeri, hingga proses supervisi yang dilakukan penyidik.

Kuasa hukum Febrie menilai terdapat perbedaan mendasar pada objek perkara yang menjadi dasar kedua permohonan tersebut sehingga layak diperiksa secara terpisah oleh pengadilan.

Selain itu, tim pembela mengklaim menemukan sembilan kejanggalan dalam proses penyidikan yang dinilai berpotensi memengaruhi keabsahan penanganan perkara.

Baca Juga: Kasus Tewasnya Mantan Istri Polisi Diduga Bunuh Diri, Polrestabes Pastikan Tak Ada Tanda Kekerasan

Meski belum mengungkap secara rinci isi sembilan kejanggalan tersebut, tim hukum menyatakan seluruh poin akan dipaparkan dalam persidangan praperadilan sebagai dasar argumentasi untuk menguji legalitas tindakan penyidik.

Praperadilan merupakan mekanisme hukum yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk menguji sah atau tidaknya tindakan penegak hukum, termasuk penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, maupun penetapan seseorang sebagai tersangka.

Melalui jalur ini, pihak pemohon berharap pengadilan dapat memberikan penilaian objektif terhadap seluruh proses penyidikan yang telah dilakukan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Ditreskrimsus Polda Metro Jaya maupun Kortas Tipikor Polri terkait permohonan praperadilan yang diajukan mantan Jampidsus tersebut.(jpc/han)

Editor : Johan Panjaitan
febrie adriansyah tppu penyidikan pn jakarta selatan praperadilan