Dua Warga Pantai Labu Ditangkap, Polisi Sita 153 Gram Sabu dari Kamar Gudang

Johan Panjaitan • Dipublikasikan Rabu, 2 September 2026 | 07:00 WIB
Dua pria warga Desa Paluh Sibaji, Kecamatan Pantai Labu, R alias A dan AH ditahan karena kepemilikan sabu seberat 153 gram.(Batara/sumut Pos)
Dua pria warga Desa Paluh Sibaji, Kecamatan Pantai Labu, R alias A dan AH ditahan karena kepemilikan sabu seberat 153 gram.(Batara/sumut Pos)

 

LUBUKPAKAM, Sumutpos.jawapos.com – Peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Deli Serdang kembali diungkap. Dua pria warga Kecamatan Pantai Labu diamankan Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang dalam penggerebekan di Dusun IV, Desa Paluh Sibaji, Minggu (23/8/2026) malam.

Dari penindakan tersebut, polisi menyita satu paket sabu dengan berat bruto mencapai 153 gram atau sekitar 1,5 ons. Barang haram itu ditemukan tersimpan di dalam kamar gudang sebuah rumah yang menjadi lokasi penangkapan.

Kedua pria yang diamankan masing-masing berinisial AH (41) dan R alias A (20). Keduanya diketahui merupakan warga Dusun IV, Desa Paluh Sibaji, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang.

Baca Juga: Senormal Apakah Frekuensi BAK atau BAB dalam Sehari? Ini Ukurannya

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 20.00 WIB setelah personel Satresnarkoba Polresta Deli Serdang menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyimpanan dan penguasaan narkotika di kawasan tersebut.

Informasi itu kemudian ditindaklanjuti melalui serangkaian penyelidikan. Petugas berhasil mengidentifikasi keberadaan kedua terduga pelaku sebelum akhirnya melakukan penindakan.

Sabu Disimpan di Kamar Gudang

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan satu plastik kresek berwarna putih berukuran sedang. Di dalamnya terdapat plastik gula putih berukuran sedang yang berisi kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 153 gram.

Barang bukti tersebut disebut disimpan di dalam kamar gudang yang berada di rumah lokasi penangkapan.

Baca Juga: Jangan Anggap Sama, Ini Beda Diabetes Tipe 1 dan Diabetes Tipe 2, Kenali Tandanya

Menurut keterangan kepolisian, R alias A mengakui bahwa sabu yang ditemukan tersebut merupakan miliknya. Kepada petugas, keduanya juga disebut mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seorang pria berinisial U.

Selanjutnya, AH dan R alias A beserta barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polresta Deli Serdang untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

Polisi Tegaskan Tak Beri Ruang

Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang Kompol Dr. Ferry Kusnadi membenarkan penangkapan dua warga Pantai Labu tersebut.

Ia menegaskan, jajarannya akan terus melakukan penindakan terhadap setiap bentuk peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Deli Serdang.

“Saya menegaskan bahwa akan menindak tegas dan tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Deli Serdang,” ujar Ferry.

Baca Juga: Erupsi Gunung Sinabung Ganggu Penerbangan, 51 Jadwal dari dan Menuju Kualanamu Batal

Menurutnya, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian untuk memutus mata rantai peredaran narkotika, termasuk dengan merespons setiap informasi yang disampaikan masyarakat.

“Kami terus meningkatkan upaya penindakan terhadap jaringan peredaran narkotika, termasuk menindaklanjuti setiap informasi dari masyarakat. Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polresta Deli Serdang dalam memberantas peredaran narkotika yang dapat merusak generasi bangsa,” tegasnya.

Ferry juga mengajak masyarakat tidak bersikap pasif terhadap aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.

Ia meminta masyarakat segera menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing. (btr/han)

Editor : Johan Panjaitan
Pantai Labu polres deli serdang sabu gudang