SERDANG BEDAGAI, Sumutpos.jawapos.com – Peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), kembali dibongkar aparat kepolisian. Dalam rangkaian pengungkapan di tiga lokasi berbeda, Satres Narkoba Polres Sergai meringkus lima orang yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti Tim Opsnal Satres Narkoba. Tim yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Tony Sohendro Sipayung, S.H., melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengamankan para tersangka berikut barang bukti sabu dan sejumlah peralatan yang diduga berkaitan dengan aktivitas narkotika.
Satu Pelaku Ditangkap di Simpang Tiga Pekan
Pengungkapan pertama berlangsung pada Selasa, 11 Agustus 2026 sekitar pukul 15.10 WIB di samping sebuah rumah di Jalan Teratai, Lingkungan Juani, Kelurahan Simpang Tiga Pekan.
Polisi mengamankan seorang pria berinisial MR, 32, yang diduga terlibat dalam peredaran sabu.
Baca Juga: Abu Vulkanik Anak Krakatau Meluas, 6 Bandara Pagi Ini Masih Ditutup
Saat hendak diamankan, MR sempat membuang sebuah kotak rokok Gudang Garam Merah. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan menemukan dua paket sabu dengan berat bersih 1,58 gram serta satu paket lainnya seberat 0,07 gram.
Selain sabu, polisi turut mengamankan timbangan elektronik, pipet sekop, dua unit telepon seluler, serta uang tunai Rp100 ribu.
MR mengakui barang bukti tersebut merupakan miliknya. Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Sergai untuk menjalani proses hukum.
Pengembangan Membawa Polisi ke Lubuk Bayas
Pengungkapan berikutnya dilakukan pada Senin, 31 Agustus 2026 di Desa Lubuk Bayas. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap dua pria, yakni MH, 36, warga Dusun I, dan BA, 29, warga Dusun II.
BA lebih dahulu diamankan sekitar pukul 18.00 WIB ketika mengendarai sepeda motor Honda Vario. Dari pemeriksaan, petugas menemukan satu paket sabu, pipet, serta plastik klip di bagian jok sepeda motor.
Dari pemeriksaan awal, BA mengaku memperoleh sabu tersebut dari MH. Polisi kemudian bergerak melakukan pengembangan ke rumah MH.
Di dalam kamar, petugas menemukan sebuah kotak pensil yang berisi tiga paket sabu dengan berat bersih 1,13 gram dan dua paket lainnya seberat 0,63 gram. Polisi juga menyita timbangan, sekop aluminium, satu unit HP OPPO, dan uang tunai Rp400 ribu.
Total barang bukti sabu yang diamankan dari BA dan MH mencapai 1,76 gram.
Baca Juga: Erupsi Anak Krakatau Dipastikan Tak Berpotensi Tsunami, Presiden Minta Warga Tenang
Pengungkapan ketiga berlangsung pada Kamis, 27 Agustus 2026 sekitar pukul 17.00 WIB di Desa Sei Sijenggi.
Seorang pria berinisial SS, 40, diamankan polisi di sebuah rumah kosong di Dusun I. Petugas menemukan satu paket sabu seberat 0,8 gram yang disembunyikan di sela daun pintu yang telah rusak.
Dari keterangan SS, polisi memperoleh informasi bahwa sabu tersebut didapat dari seorang pria berinisial IJ, 51.
Tim kemudian melakukan pengembangan ke rumah IJ di Dusun II. Hasil penggeledahan di kamar belakang menemukan sebuah dompet berisi dua paket sabu dengan berat total 0,76 gram.
Selain sabu, polisi turut mengamankan kaca pireks, jarum suntik, timbangan, satu unit HP Infinix, dan uang tunai Rp250 ribu.
Kasatres Narkoba Polres Sergai AKP Erikson David, S.H., M.H., melalui Kasi Humas AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., membenarkan rangkaian penangkapan tersebut.
Menurutnya, pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari upaya kepolisian memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Sergai.
“Para tersangka dijerat Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 609 KUHP. Ini bukti keseriusan kami memberantas peredaran narkoba di Sergai,” ujar Bringin Jaya, Sabtu (5/9/2026).
Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk tidak tinggal diam terhadap aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba. Informasi dari warga dinilai penting untuk membantu aparat mengungkap jaringan narkotika yang beroperasi di tengah masyarakat.
“Laporan dari masyarakat sangat membantu kami menciptakan Kamtibmas yang aman dan kondusif,” tegasnya.
Saat ini, lima tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polres Sergai. Proses penyidikan masih berlanjut untuk mendalami keterlibatan masing-masing tersangka serta kemungkinan adanya jaringan lain di balik rangkaian pengungkapan tersebut. (fad/han)
Editor : Johan Panjaitan