BINJAI, Sumutpos.jawapos.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai kembali membongkar dugaan peredaran narkotika jenis sabu. Dua pria berinisial ER (31) dan JSP (33) ditangkap di lokasi berbeda setelah polisi mengembangkan penyelidikan terhadap jaringan yang diduga saling berkaitan.
Kasatres Narkoba Polres Binjai AKP Ismail Pane mengatakan, ER lebih dulu diamankan di Desa Tandam Hilir II, Kecamatan Hamparanperak, sekitar pukul 22.00 WIB.
Dari penangkapan tersebut, polisi kemudian melakukan pengembangan untuk mengungkap keterlibatan pelaku lainnya.
“Setelah ER ditangkap, tim di lapangan melakukan pengembangan,” kata Ismail, Kamis (10/9/2026).
Baca Juga: Komisi A DPRD Sumut RDP Soal Penggusuran Bioskop Ria Binjai, PT AIJ Diminta Bertanggung Jawab
Hasil pengembangan mengarah kepada JSP. Petugas kemudian menangkap pria berusia 33 tahun itu di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Dataran Tinggi, Kecamatan Binjai Timur.
Dalam penindakan tersebut, polisi menyita sabu seberat 3,941 gram yang disebut disimpan di dalam kotak rokok.
Selain sabu, petugas turut mengamankan dua unit telepon genggam, timbangan elektrik, serta satu dompet berwarna cokelat yang kemudian dijadikan barang bukti untuk proses penyidikan.
Ismail menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Binjai dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Polres Binjai tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran gelap narkoba. Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap siapa pun yang terlibat, demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif bagi masyarakat,” tegasnya.
Baca Juga: P-APBD Sumut 2026, Fraksi PDIP DPRD Sumut Soroti Fiskal dan Ketahanan Pangan
Kini, kedua tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Polres Binjai untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Keduanya disangkakan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 juncto Pasal 609 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 1 Tahun 2026.
Polres Binjai juga mengajak masyarakat ikut berperan dalam pemberantasan peredaran narkotika dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba.
Informasi tersebut dapat disampaikan melalui Call Center Polri 110.
Menurut Ismail, partisipasi masyarakat menjadi salah satu kunci untuk memutus mata rantai peredaran narkoba. Polres Binjai memastikan upaya penindakan akan terus dilakukan demi menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat.(ted/han)
Editor : Johan Panjaitan