MEDAN, SUMUT POS- Seorang asisten rumah tangga (ART), Siti Aisah divonis hakim 6 tahun penjara. Dia terbukti bersalah menghilangkan nyawa bayi yang baru dilahirkannya dan membuang jasadnya ke dalam kardus di sebuah Komplek Bilal Prima, Medan Timur.
Majelis hakim diketuai M Yusafrihardi Girsang, dalam amarnya meyakini perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 270 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana dakwaan alternatif ketiga.
“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Siti Aisah oleh karenanya dengan pidana penjara selama 6 tahun,” ujarnya, dalam sidang diruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (10/9/2026) sore.
Baca Juga: Mahasiswa Tegur Polisi Main HP saat Amankan Aksi di DPRD Sumut
Atas putusan itu, hakim memberikan waktu pikir-pikir selama 7 hari kepada terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Medan, untuk menyatakan sikap menerima atau mengajukan upaya hukum banding.
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU, yang sebelumnya menuntut terdakwa 10 tahun penjara serta denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan.
Kasus ini bermula dari penemuan jasad bayi laki-laki di belakang rumah majikan Siti di No B9 Kompleks Bilal Prima, Jalan Bilal, Kelurahan Pulo Brayan Darat I, Kecamatan Medan Timur.
Bayi tersebut ditemukan pada 10 Februari 2026, oleh seorang ART yang bekerja di rumah tersebut. Saat ditemukan, jasad bayi berada di dalam sebuah kotak kardus.
Penemuan tersebut kemudian dilaporkan kepada polisi. Petugas melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah orang yang berada di lingkungan kompleks. Dari penyelidikan, polisi menemukan bercak darah pada pakaian Siti serta di kamar mandi rumah tersebut.
Siti diketahui bekerja sebagai ART di rumah itu sejak Juli 2025. Selama bekerja, ia disebut berusaha menyembunyikan kehamilannya sehingga kondisi tersebut tidak diketahui majikan maupun rekan kerjanya.
Seorang rekan ART kemudian memberikan keterangan bahwa Siti sempat masuk ke kamar mandi sekitar pukul 03.30 WIB dengan alasan hendak buang air besar.
Namun, menurut keterangan tersebut, Siti ternyata melahirkan di kamar mandi tanpa bantuan orang lain. Setelah itu, bayi dibawa dan diletakkan di bagian belakang rumah majikannya menggunakan kotak.
Dalam pemeriksaan, Siti mengakui dirinya telah melahirkan bayi tersebut. Ia juga menyebut bayi itu merupakan hasil hubungan dengan pacarnya.
Polisi selanjutnya membawa jasad bayi ke RS Bhayangkara Medan untuk menjalani autopsi. Sementara Siti juga dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis. (man/ram)
Editor : Juli Rambe