MEDAN, SUMUT POS- Mantan Kepala Departemen Sales dan Marketing PT Inalum, Joko Susilo diganjar hukuman 7 tahun penjara. Hukuman yang sama juga diberikan kepada Oggy Achmad Kosasi, selaku Direktur Pelaksana PT Inalum.
Keduanya dinilai terbukti bersalah turut serta melakukan korupsi penjualan aluminium alloy PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum), yang merugikan negara Rp141 miliar lebih.
Majelis hakim diketuai As'ad Rahim Lubis, dalam amarnya meyakini perbuatan terdakwa, terbukti melanggar Pasal 603 Jo Pasal 20 huruf a dan c Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.
Baca Juga: Wacana Gubsu Terkait Danantara Air Bersih, Pengamat: Perhatikan Keuangan Perusahaan
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Joko Susilo dan Oggy Achmad Kosasi oleh karenanya dengan pidana penjara selama 7 tahun denda Rp500 juta subsider 140 hari penjara pengganti denda," ujarnya dalam sidang di ruang Cakra Utama Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (11/9/2026) petang.
Keadaan yang memberatkan menurut hakim, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Kemudian, terdakwa Joko Susilo selaku Kepala Departemen Sales dan Marketing serta Oggy Achmad Kosasi selaku Direktur Pelaksana PT Inalum seharusnya menjadi panutan dan teladan bagi bawahannya.
"Keadaan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum," sebut As'ad.
Atas putusan itu, hakim memberikan waktu 7 hari pikir-pikir kepada penasehat hukum terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU), untuk menyatakan menerima atau mengajukan upaya hukum banding.
Vonis hakim diketahui lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Batubara, yang semula menuntut kedua terdakwa selama 8 tahun penjara denda Rp500 juta subsider 140 hari penjara.
Sementara dua terdakwa lainnya, yakni Dante Sinaga selaku mantan Senior Executive Vice President (SEVP) Pengembangan Usaha PT Inalum dan mantan Direktur Utama PT Prima Alloy Steel Universal (PASU), Djoko Sutrisno masih menunggu giliran dibacakan vonis oleh hakim.
Diketahui, terdakwa Joko Susilo dan Oggy Achmad Kosasi pada proses penjualan Aluminium Aloy PT Inalum kepada PT PASU yang tidak sesuai ketentuan sejak 2018 hingga 2024. Mengubah skema pembayaran dari cash dan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) menjadi dokumen acceptance (D/A) dengan tenor 180 hari.
Perubahan skema itu membuat PT PASU tidak melakukan pembayaran atas aluminium alloy yang telah dikirim. Joko seharusnya melakukan mekanisme penyelesaian bukti bahwa PT PASU dalam keadaan force majeure (karena Pandemi Covid-19), berdasarkan kontrak jual beli aluminium yang telah ditandatangani.
Namun hal itu tidak dilakukannya dan ia tidak meminta bukti-bukti secara tertulis dari Djoko Sutrisno selaku Direktur Utama PT PASU, mengenai keadaan Covid-19.
Kemudian, Joko juga tidak menghentikan serta menarik barang-barang aluminium alloy yang sudah dikirimkan ke lokasi PT PASU.
Akibatnya, negara mengalami kerugian sekitar USD 9 juta atau setara Rp141 miliar lebih, sekaligus mengalami kekurangan pendapatan dari sektor industri Aluminium. (man/ram)
Editor : Juli Rambe