Dua Bendahara BOS SMK Ganda Husada Divonis Lepas

Juli Rambe • Dipublikasikan Rabu, 16 September 2026 | 19:56 WIB
KORUPSI: Para terdakwa korupsi Dana BOS, menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (16/9/2026). (Dok: Gusman/Sumut Pos)
KORUPSI: Para terdakwa korupsi Dana BOS, menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (16/9/2026). (Dok: Gusman/Sumut Pos)

 

MEDAN, SUMUT POS- Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan menjatuhkan vonis lepas terhadap dua Bendahara Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMK Kesehatan Ganda Husada Kota Tebingtinggi, Dwi Syahfitri dan Nurani Saragih.

Hakim ketua Khamozaro Waruwu, meyakini perbuatan terdakwa Dwi Syahfitri dan Nurani Saragih bukan merupakan tindak pidana, akan tetapi lebih kepada kesalahan administratif.

Oleh karena itu, seluruh unsur-unsur pasal yang didakwakan tidak terpenuhi makan selanjutnya terhadap terdakwa Dwi dan Nurani harus dilepaskan dari segala tuntutan hukum atau onslag van alle rechtsvervolging.

Baca Juga: Dodhy Thahir Ditahan Poldasu

“Melepaskan terdakwa Dwi Syafitri dan Nuraini Saragih oleh karena itu dari segala tuntutan hukum. Memerintahkan agar segera dikeluarkan dari tahanan setelah putusan ini dibacakan,” ujar Khamozaro, dalam sidang di ruang Cakra 7, Rabu (16/9/2026) sore.

Usai membaca putusan, hakim kemudian mengatakan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, kecuali putusan bebas, maka Penuntut Umum berhak untuk menyatakan banding atas putusan ini.

"Kalau putusan bebas tidak ada banding," tutupnya, sambil menutup sidang.

Sebelelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tebingtinggi, menuntut Dwi dan Nurani masing-masing 4 tahun penjara serta denda Rp200 juta dengan ketentuan subsider 80 hari kurungan.

Dalam perkara ini, Dwi tercatat sebagai Bendahara BOS SMK Kesehatan Ganda Husada untuk periode 2019-2020. Sedangkan Nurani menjabat Bendahara BOS pada 2021.

Perkara tersebut juga menyeret sejumlah terdakwa lain, yakni Ketua Yayasan SMK Kesehatan Ganda Husada Firman Sitorus, Kepala Sekolah Wirasanti, serta Muhammad Eko Jumadi selaku komisaris atau penyedia barang dan jasa dari CV Khalisa Perkasa. Mereka telah menjalani proses persidangan dan mendapat putusan dengan hukuman berbeda.

Berdasarkan dakwaan jaksa, perkara bermula saat dana BOS tahun anggaran 2019, 2020 dan 2021 masuk ke rekening sekolah. Dana tersebut kemudian ditarik oleh kepala sekolah bersama bendahara BOS.

Jaksa mendakwa Firman Sitorus memerintahkan bendahara BOS memotong dana sebesar Rp50 ribu dari setiap siswa. Uang hasil pemotongan tersebut kemudian diserahkan kepada Ketua Yayasan.

Selain itu, kepala sekolah didakwa membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan dana BOS tanpa dilengkapi bukti pembelian. Sementara CV Khalisa Perkasa disebut tidak melaksanakan pekerjaan atau pengadaan barang sebagaimana tercantum dalam LPJ.

Perusahaan tersebut dalam dakwaan disebut hanya menerima keuntungan sebesar 2,5 persen dari nilai pesanan barang yang dibuat atas nama CV Khalisa Perkasa.

BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Utara melalui laporan Nomor PE.04.03/LHP389/PW02/5.1/2025 menghitung kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut sekitar Rp513.130.240. (man/ram)

 

Editor : Juli Rambe
smk ganda husada tebingtinggi korupsi dana bos dana bos