Menyamar Jadi Pembeli, Polisi Ringkus Dua Pengedar Sabu di Langkat

Johan Panjaitan • Dipublikasikan Senin, 2 November 2026 | 14:15 WIB
Kedua tersangka saat ditangkap Unit I Satresnarkoba Polres Binjai. (Satresnarkoba Polres Binjai/Sumut Pos)
Kedua tersangka saat ditangkap Unit I Satresnarkoba Polres Binjai. (Satresnarkoba Polres Binjai/Sumut Pos)

 

BINJAI, Sumutpos.jawapos.com– Upaya dua pria mengedarkan narkotika jenis sabu di Desa Rumah Galuh, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, berakhir di tangan polisi. Keduanya diringkus Unit I Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai setelah petugas menyamar sebagai pembeli, Minggu (1/11/2026).

Kedua tersangka masing-masing berinisial JFG (40) dan APS (36). Keduanya bahkan sempat melakukan perlawanan ketika petugas melakukan penangkapan. Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan berkat kesigapan personel di lapangan.

Kasatres Narkoba Polres Binjai AKP Ismail Pane mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi sekaligus penyalahgunaan sabu.

Baca Juga: 7 Alasan Kulkas Multi Door Polytron Layak Dipilih, Kapasitas Lebih Besar hingga Hemat Listrik

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh Unit I Satresnarkoba. Setelah memastikan lokasi dan aktivitas yang dicurigai, petugas menyusun strategi dengan menyamar sebagai pembeli.

"Pengungkapan ini atas informasi dari masyarakat bahwa ada lokasi yang dijadikan tempat menjual dan pakai narkotika jenis sabu. Atas informasi itu, Unit I Satresnarkoba melakukan penyelidikan," kata Ismail, Senin (2/11/2026).

Penyamaran petugas berjalan mulus. Kedatangan personel yang berpura-pura hendak membeli sabu tidak dicurigai kedua tersangka hingga akhirnya dilakukan penyergapan.

Saat pengamanan, polisi juga menemukan alat isap sabu di lokasi. Kedua tersangka sempat berusaha melawan, tetapi tidak berhasil meloloskan diri.

Dari penggeledahan awal, petugas menyita 11 paket plastik klip transparan berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat kotor 1,90 gram. Selain itu, diamankan alat isap, plastik klip transparan, serta uang tunai Rp370 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas penjualan narkotika.

Polisi Kembangkan Kasus, Temukan Timbangan Elektrik

Tidak berhenti pada penangkapan, polisi kemudian melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan adanya barang bukti lain yang berkaitan dengan aktivitas kedua tersangka.

Hasilnya, petugas kembali menemukan dua paket plastik klip transparan berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat kotor 5,68 gram. Polisi juga menyita satu kotak kaca berisi 59 pirek, tiga timbangan elektrik, pipet sekop, serta sebuah buku merah yang diduga berisi catatan penjualan.

Menurut Ismail, kedua tersangka mengakui barang bukti sabu tersebut merupakan milik mereka dan rencananya akan dijual kembali.

Baca Juga: Pelajar SMA Tewas dalam Kecelakaan di Binjai, Diduga Terlindas dan Terseret Ban Truk Tronton

Ketika ditanya mengenai asal barang haram itu, keduanya menyebut mendapatkannya dari seorang pria berinisial A.

Ismail menjelaskan, rumah pria tersebut berada di depan lokasi penangkapan. Namun, saat petugas melakukan pengembangan ke rumah yang dimaksud, A tidak ditemukan.

"Rumah A berada di depan lokasi penangkapan dan saat dilakukan pengembangan, yang bersangkutan tidak berada di rumah. Barang bukti hasil pengembangan diperoleh dari penggeledahan rumah A," ungkap mantan Kasatres Narkoba Polres Pelabuhan Belawan itu.

Saat ini, JFG dan APS telah ditahan di sel Satresnarkoba Polres Binjai untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, polisi masih perlu mendalami keterangan kedua tersangka terkait pria berinisial A yang disebut sebagai pemasok sabu.

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.(ted/han)

Editor : Johan Panjaitan
polisi menyamar sabu