Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Jonathan Frizzy Belum Ditahan Kasus Liquid Vape Mengandung Obat Keras

Juli Rambe • Sabtu, 12 Juli 2025 | 11:30 WIB
Jonathan Frizzy. (Dok: instagram)
Jonathan Frizzy. (Dok: instagram)

 

SUMUTPOS.CO- Berkas perkara kasus liquid vape mengandung obat keras resmi dilimpahkan pihak Polresta Bandara Soekarno-Hatta ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang pada Jumat (11/7).

Dengan adanya pelimpahan tahap II, maka berkas perkara sekaligus tersangka resmi berpindah tanggung jawab dari kepolisian kepada kejaksaan.

Namun sayangnya, kondisi kesehatan Jonathan Frizzy yang akrab disapa Ijonk yang ditetapkan sebagai tersangka tidak ditahan karena dalam keadaan kurang baik. 

Pemain sinetron Siapa Takut Jatuh Cinta itu mengalami perdarahan sehingga kejaksaan memutuskan membawanya ke rumah sakit untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Dia kan habis operasi, kemudian ada pendarahan tadi, sehingga kami bawa ke RSUD pada hari ini," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Tangerang, Made Agung Deja, saat ditemui di kantornya, Jumat (11/7).

Dia mengatakan, Ijonk sejak ditetapkan sebagai tersangka sampai dengan hari ini tidak dikenakan penahanan karena kondisi kesehatannya tidak memungkinkan untuk ditahan.

Setelah Ijonk berada di bawah tanggung jawab Kejari Kota Tangerang, pihaknya akan berpatokan pada hasil rekomendasi dokter apakah dimungkinkan yang bersangkutan ditahan di dalam lapas atau dikenakan penahanan rumah.

"Kalau dokter menyatakan rawat jalan, kita akan melakukan penahanan rumah. Karena kalau dalam kondisi sakit, pihak

lapas tidak mungkin menerima. Tapi kalau dokter menyatakan kondisinya sehat, kita akan lakukan penahanan di lapas Pemuda Tangerang," beber Made Agung

Selain Ijonk, tiga tersangka lainnya yaitu BTR, EDS,dan ER juga resmi diserahkan ke Kejari Kota Tangerang pada hari ini bersama berkas dan barang buktinya.

Keempat tersangka kemudian menjalani pemeriksaan kesehatan di RSUD Kota Tangerang sebelum dititipkan ke lapas.

Seperti diketahui, Satuan Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta Kota Tangerang menahan 3 orang tersangka berinisial BTR, EDS dan ER di dalam rutan terkait kasus likuid vape mengandung etomidate atau obat keras, sejak beberapa bulan lalu.

Jonathan Frizzy juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Keempat tersangka dijerat dengan UU Kesehatan. Mengacu pada Pasal 435 jo 138 ayat 2 dan 3 UU 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Mereka pun terancam dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda Rp 5 miliar. (jpc/ram)

 

Editor : Juli Rambe