SUMUT POS - Sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap Reza Gladys dengan terdakwa Nikita Mirzani kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Jakarta, Kamis (14/8/2025).
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum membeberkan hasil pemeriksaan kesehatan Nikita Mirzani setelah sempat dibawa ke Rumah Sakit Adhyaksa sesuai penetapan hakim.
"Pasien (Nikita Mirzani) menolak diperiksa dengan dokter spesialis penyakit dalam," kata Jaksa Penuntut Umum di ruang sidang.
Menurut Jaksa Penuntut Umum, pemeriksaan yang dilakukan oleh dokter umum tidak menemukan gejala berbahaya pada kondisi aktris berusia 39 tahun itu.
"Berdasarkan pemeriksaan fisik oleh dokter umum kondisi pasien saat ini tidak ditemukan tanda-tanda kegawatan dan tidak ada indikasi rawat inap," terang Jaksa Penuntut Umum.
Dengan kondisi tersebut, Jaksa Penuntut Umum menyebut bintang film Comic 8 itu tak memerlukan perawatan di rumah sakit.
"Sehingga pasien bisa rawat jalan maka dari itu pasien dapat kembali ke Rumah Tahanan Negara Pondok Bambu," jelas Penuntut Umum.
Jaksa Penuntut Umum juga menyerahkan dokumen resmi terkait penolakan pemeriksaan oleh Nikita Mirzani.
"Kami menyertakan penolakan tindakan kedokteran dan penolakan tindakan penurunan medis yang ditandatangani oleh terdakwa, Yang Mulia," pungkasnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim telah mengeluarkan penetapan untuk membawa Nikita Mirzani ke rumah sakit setelah mendengar keluhan kesehatannya.
"Memberikan izin kepada terdakwa Nikita Mirzani untuk melakukan pemeriksaan di Rumah Sakit Adhyaksa pada hari Kamis tanggal 7 Agustus 2025 pukul 17.00 WIB sampai dengan pukul 21.00 WIB dan selesai berobat kembali ke Rumah Tahanan Negara Pondok Bambu," kata Hakim Ketua di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/8/2025).
Penetapan ini sempat ditolak oleh Nikita yang ingin sidang dilanjutkan, karena pada saat itu mendengarkan saksi yaitu Doktif.
"Yang Mulia, mohon izin Yang Mulia saya masih ingin sidang, Yang Mulia," ucapnya di hadapan majelis.
Tetapi, keinginan ibu tiga anak itu ditolak tegas oleh majelis hakim. (bbs/ram)
Editor : Juli Rambe