SUMUT POS- Nikita Mirzani resmi mengajukan banding akan putusan pidana 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar atas kasus pemerasan yang dilaporkan oleh dr Reza Gladys.
Kuasa hukum Nikita, Galih Rakasiwi, membeberkan alasan utama di balik pengajuan banding tersebut. Menurutnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta telah mengabaikan puluhan bukti dan keterangan saksi yang diajukan oleh pihaknya.
Ia mengklaim putusan hakim lebih banyak bersandar pada bukti dan saksi dari Jaksa Penuntut Umum sehingga menimbulkan ketimpangan.
"Kalau saya perhatikan, saya baca dengan seksama, itu kan dikesampingkan. Hanya dilihat daripada bukti-bukti JPU dan saksi-saksi JPU. Ya itulah ketimpangan-ketimpangan, itulah kurang lebihnya yang kita bantah dan kita ajukan untuk alasan-alasan memori banding kita," kata Galih Rakasiwi saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/11/2025).
Galih Rakasiwi kembali menegaskan keyakinan pihaknya kalau kasus yang menjerat kliennya bukanlah tindak pidana pemerasan. Menurutnya, apa yang terjadi adalah murni sebuah kesepakatan kerja sama yang didasari negosiasi.
"Itu kesepakatan kerja sama kan? Kerja sama secara lisan dan ada negosiasi. Itu kerja sama, kesepakatan. Nah itu yang kita permasalahkan kan hari ini," jelasnya.
Menempuh jalur banding, pihak Nikita Mirzani menyatakan telah siap lahir dan batin untuk menghadapi segala konsekuensi dari upaya hukum ini.
"Ya sudah siap. Kenapa nih kita sekarang mengajukan memori banding? Sudah siap lahir batin dan lain sebagainya. Siap dengan segala konsekuensinya," pungkasnya.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada Nikita Mirzani. Ia dinyatakan bersalah dalam kasus pemerasan terhadap Reza Gladys.
Vonis hakim ini lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan dari Jaksa Umum yang menuntut 12 tahun dan denda Rp2 miliar. (bbs/ram)
Editor : Juli Rambe