SUMUT POS- Penyanyi Virgoun berencana untuk mengajukan gugatan pengalihan hak asuh anak dari mantan isterinya, Inara Rusli.
Kuasa hukum Virgoun, Andy Santika mengatakan gugatan ini akan dimasukkan ke Pengadilan Agama Jakarta Barat.
Menurutnya, langkah ini diambil karena Virgoun merasa memiliki hak yang sama sebagai ayah dan ingin memastikan kepentingan terbaik bagi ketiga buah hatinya.
"Kita akan mengajukan gugatan nanti, pengalihan hak asuh anak terkait yang kemarin ramai itu dari saudara IR," kata Andy Santika saat ditemui di kawasan Cinere, Depok, Selasa (3/2/2026).
Andy Santika menjelaskan rencana gugatan ini bukan tanpa alasan. Pihaknya menyoroti kondisi mental anak-anak serta beberapa permasalahan hukum yang saat ini tengah menjerat Inara Rusli. Virgoun merasa perlu mengambil tindakan tegas untuk menjaga psikologis anak-anaknya di tengah kegaduhan yang terjadi.
"Iya, salah satunya ada itu (masalah hukum Inara). Jadi kan memang kalau kita lihat di pasal 156 huruf c Kompilasi Hukum Islam itu mengenai hak asuh anak itu dapat dipindah ke hak orang tua karena mungkin ada ketidakcakapan moral dari si Ibu, jelas Andy Santika.
Saat ini, tim kuasa hukum Virgoun sedang mengumpulkan bukti-bukti untuk diajukan ke pengadilan.
"Kita sedang mempersiapkan (bukti-bukti). Saya juga udah ngomong ke klien kami ke Virgoun, ya kalau memang terkait itu disiapkan aja bukti-bukti nanti untuk kita mengajukan gugatan. Dari awal pun (ingin ambil hak asuh) seperti itu juga kan sebenarnya," terangnya.
Meski berencana menggugat, pihak Virgoun tetap membuka pintu mediasi. Mereka berharap ada titik temu yang bisa menguntungkan bagi kedua belah pihak tanpa harus saling menjatuhkan di pengadilan.
"Mudah-mudahan saya sih berharapnya pas pada saat klarifikasi besok (di Komnas PA) semua jelas, semua terang, jadi mungkin nanti ada kesepakatan juga mengenai hak asuh anak di situ," pungkasnya.
Masalah ini bermula dari Virgoun yang membawa anak- anaknya sejak November 2026. Hingga kini, belum dikembalikan ke Inara Rusli yang membuatnya harus melapor ke Komnas PA. (bbs/ram)
Editor : Juli Rambe