sumutpos.jawapos.com – Sengketa hak cipta lagu legendaris “Nuansa Bening” kembali menjadi sorotan publik. Musisi senior Keenan Nasution memastikan tetap melanjutkan proses hukum terhadap Vidi Aldiano, meski sang penyanyi telah meninggal dunia.
Gugatan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran hak cipta atas lagu “Nuansa Bening” yang dipopulerkan kembali oleh Vidi sejak 2008. Keenan mengklaim penggunaan lagu itu dilakukan tanpa izin yang sesuai serta tanpa pembayaran royalti yang semestinya.
Melansir Instagram @pandemictalks, Jumat (20/3/2026), kasus ini bahkan telah memasuki tahap kasasi di Mahkamah Agung. Melalui kuasa hukumnya, Keenan menegaskan bahwa kematian tergugat tidak otomatis menghentikan perkara perdata yang sedang berjalan.
Dalam gugatan tersebut, tidak hanya nama Vidi yang tercantum. Ayahnya, Harry Kiss, juga ikut menjadi tergugat. Hal ini karena dalam hukum perdata, tanggung jawab dapat dialihkan kepada ahli waris atau pihak terkait lainnya jika tergugat utama telah meninggal dunia.
Nilai gugatan yang diajukan pun tidak kecil, disebut mencapai kisaran Rp24,5 miliar hingga Rp28,4 miliar. Angka tersebut menjadi perhatian publik karena termasuk besar dalam kasus sengketa hak cipta di industri musik Indonesia.
Di sisi lain, langkah Keenan menuai beragam reaksi dari publik. Sebagian netizen mengkritik keputusan tersebut karena dinilai kurang empati, sementara lainnya menilai langkah hukum tetap sah dilakukan demi memperjuangkan hak pencipta.
Komentar netizen
“Secara hukum mungkin benar, tapi kok rasanya nggak tega ya, apalagi orangnya sudah meninggal.”
“Kalau soal hak cipta ya tetap harus ditegakkan, jangan karena publik figur jadi dibiarkan.”
“Ini jadi pelajaran penting buat musisi lain, urusan royalti jangan dianggap sepele.”
“Kasus lama tapi baru ramai sekarang, semoga ada jalan tengah yang adil.”
“Turut prihatin sama keluarga, tapi hukum memang harus tetap berjalan.”
“Industri musik Indonesia memang masih banyak PR soal transparansi royalti.” (lin)
Editor : Redaksi