SUMUT POS- Lama tak terdengar kabarnya, Erie mantan isteri Andre Taulany dikabarkan telah dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan pada Rabu (28/4/2026).
Rien Wartia Trigina atau yang kerap disapa Erin itu dilaporkan terkait kasus dugaan penganiayaan oleh seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial H.
H dalam laporannya mengaku mendapat kekerasan fisik dari Erin.
Baca Juga: Polda Sumut Bongkar Jaringan Sabu 22 Kg Malaysia-Aceh
"Iya benar ada laporan ke SPKT Polres Metro Jakarta Selatan. Pelapornya seorang perempuan inisial H mengaku mengalami kekerasan fisik. Pelapor asisten rumah tangga. Sedangkan terlapor seorang perempuan berinisial RWT," kata Joko Adi Wiyono selaku Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Metro Jakarta Selatan.
Laporan H terhadap mantan istri Andre Taulany teregister dengan nomor LP 1680/IV/2026/Polres Metro Jakarta Selatan. Kasus tersebut saat ini sedang ditangani penyelidik untuk didalami benar tidaknya kasus dugaan penganiayaan yang terjadi.
Berdasarkan laporan polisi dibuat, H mengalami kekerasan dari Erin pada pada Selasa (28/4) kemarin sekitar pukul 15.00 WIB di salah satu tempat Jalan Bunga Mayang, Bintaro, Jakarta Selatan.
Joko Adi Wiyono tidak menjelaskan kronologi kejadian hingga terjadi dugaan penganiayaan. Dia juga tidak menjelaskan pihak pelapor mengalami luka pada bagian mana saja dari tubuhnya.
"Untuk kasus penganiayaan (bukti visum) pasti ada. Tapi nanti ya perkembangannya," ungkap Joko Adi Wiyono.
Pihak pelapor melaporkan Erin, mantan istri Andre Taulany, dengan Pasal 466 KUHP Undang-Undang RI nomor 1 Tahun 2023 Tentang Tindak Pidana Penganiayaan. Ancaman hukumannya maksimal 2 tahun 6 bulan penjara. (jpc/ram)