Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

KTP dr Richard Lee Masih Beragama Katolik

Juli Rambe • Senin, 4 Mei 2026 | 23:00 WIB
Dokter Kecantikan, dr Richard Lee (Instagram @dr.richard_lee)
Dokter Kecantikan, dr Richard Lee (Instagram @dr.richard_lee)

 

SUMUT POS- Pengurus Mualaf Centre Indonesia sekaligus pendakwah, Hanny Kristianto menyebut sertifikat mualaf Richard Lee dicabut, tapi bukan status keislaman Richard Lee.

"Saya nggak mencabut status mualafnya. Nah, jadi terbalik nih, hati-hati. Jadi, saya mencabut sertifikatnya," kata Hanny dalam wawancara daring, Senin (4/5/2026).

Pencabutan dokumen itu dipicu lantaran digunakan dalam polemik hukum. Hanny lalu menyinggung pernyataan kuasa hukum yang menyebutkan punya bukti terkait waktu Richard masuk Islam.

Baca Juga: MTQ Medan ke-59 Semrawut, Komisi 1 DPRD Medan Pertanyakan Penunjukan Vendor 'Lama' yang Bermasalah

"Karena saya lihat waktu itu kan ramai tuh, ribut soal mualaf. Terus pengacaranya bilang, 'Ya kita ada bukti. Kita ada bukti Richard masuk Islam 5 Ramadan 2025 atau 5 Maret 2025.' Nah, berarti itu kan sertifikat yang akan digunakan," ujarnya.

Hanny menyebut sertifikat mualaf merupakan dokumen administrasi yang punya fungsi penting. Khususnya untuk perubahan data agama di KTP pemiliknya.

"Sertifikat itu adalah bukti administrasi yang digunakan wajib dan disegerakan merubah kolom agama di KTP. Karena banyak sekali terjadi mualaf-mualaf meninggal, dikubur bukan dengan cara Islam," bebernya.

Ia menilai penggunaan sertifikat dalam konteks perselisihan justru menyimpang dari tujuan awalnya.

"Nah, akhirnya saya pikir, lo kok ini sertifikat mualaf yang harusnya sebagai syarat administrasi. Tapi akan digunakan sebagai bukti konstruksi hukum di pengadilan," lanjutnya.

Hanny tidak ingin pihaknya terseret dalam konflik berkepanjangan.

"Otomatis kan saya dan pengurus yang lain akan bolak-balik ditarik pengadilan. Terus kok dibuat bahan berantem atau bahan saling menyerang? Makanya saya putuskan, 'Udah cabut aja sertifikatnya, saya nyatakan tidak berlaku,'" ungkapnya.

Ia menyebut masih ada hal lain yang dinilai lebih penting untuk diurus. Hanny pun menyinggung status administrasi Richard Lee di KTP yang masih beragama Katolik.

"Harusnya kan secara hukum sih udah begitu lama kok KTP-nya masih Katolik," ujarnya.

Saat ditanya soal dugaan Richard menggunakan isu agama atau mualaf untuk menarik simpati publik. Hanny tak banyak berkomentar.

"Dakwah itu bahasa, bahasa itu rasa. Dari bahasa seseorang, orang bisa merasakan ini tujuannya ke mana. Kalau dia untuk menarik agama, itu hanya dia dan Allah yang tahu. Tapi kalau misalkan dia sudah begitu lama masuk Islam dan tidak menjalankan yang menjadi kewajiban, ya itu patut dipertanyakan. Saya sendiri adalah saksi, saya yang nganterin dia," ujarnya.

Diketahui, Richard Lee memeluk Islam pada 6 Maret 2025 dibimbing oleh Derry Sulaiman dan Felix Siauw dalam proses tersebut. (bbs/ram)

 

Editor : Juli Rambe
#sertifikat mualaf #agama dr richard lee #dr Richard Lee #Kasus dr richard lee