SUMUT POS- Kuasa hukum dokter kecantikan Reza Gladys, Julianus P. Sembiring menilai, tindakan anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka, yang memberikan rekomendasi di depan gedung pengadilan telah menabrak aturan konstitusi dan melampaui wewenang sebagai wakil rakyat.
Seperti diketahui, Rieke Diah Pitaloka, muncul di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memberikan dukungan dan rekomendasi pengawasan terhadap jalannya sidang Peninjauan Kembali (PK) Nikita Mirzani.
"Perbuatan Ibu Rieke ini, sepertinya tidak menghormati konstitusi kita yaitu Undang-Undang 13 Tahun 2019 tentang perubahan ketiga Undang-Undang 17 Tahun 2014 yaitu memberikan rekomendasi di depan gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Julianus P. Sembiring di gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Rabu (1/7/2026).
Baca Juga: Sarwendah Siap Hadapi Gugatan Hak Asuh Anak
Julianus P. Sembiring menegaskan secara hukum, seorang anggota dewan tidak dibenarkan memberikan rekomendasi resmi atas nama komisi di luar lingkungan parlemen. Menurutnya, segala bentuk rekomendasi hasil pengawasan seharusnya disampaikan melalui mekanisme rapat resmi di Senayan, bukan melalui aksi di depan publik.
"Padahal rekomendasi oleh komisi-komisi di DPR RI hanya boleh diberikan di gedung DPR RI. Dan kemudian dalam hal apa? Rapat dengar pendapat, rapat dengar pendapat umum, rapat kerja, rapat panitia kerja khusus dan seterusnya," jelasnya.
Pihak Reza Gladys juga mempertanyakan kapasitas, Rieke Diah Pitaloka, yang mengatasnamakan Komisi XIII DPR RI dalam perkara ini. Julianus P. Sembiring menyebutkan, ruang lingkup kerja Komisi XIII sehingga intervensi Rieke Diah Pitaloka dianggap salah alamat.
"Tidak boleh memberikan rekomendasi atas nama Komisi XIII kepada Mahkamah Agung, kepada Jaksa Agung, kepada Komisi Yudisial di depan gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ini kan tidak menghormati konstitusi itu sendiri," tegasnya.
Lebih lanjut, tim hukum Reza Gladys meminta agar para pejabat publik tetap mematuhi koridor hukum yang berlaku dalam menjalankan fungsi pengawasan. Mereka berharap, Mahkamah Agung dapat menjaga independensi para hakim dari tekanan maupun opini publik yang digiring oleh pihak-pihak tertentu di luar pengadilan.
Sebelumnya, ada tiga rekomendasi resmi terkait perkara ini. Rekomendasi pertama ditujukan kepada Komisi Yudisial (KY), untuk menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan majelis hakim yang memutus perkara Nikita Mirzani di tingkat kasasi.
Kedua, mendesak Badan Pengawasan Mahkamah Agung untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap administrasi perkara. Hal ini dipicu temuan berkas kasasi Nikita, baru didistribusikan ke majelis hakim pada 12 Maret 2026, namun putusan sudah dijatuhkan keesokan harinya pada 13 Maret 2026.
Terakhir adalah desakan kepada Kejaksaan Agung RI. Ia meminta, untuk tidak ragu melakukan langkah hukum jika ditemukan bukti adanya praktik suap dalam pengondisian perkara Nikita Mirzani. (bbs/ram)
Editor : Juli Rambe