Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Wah, Pengerukan Pasir di Pantai Labu Dikawal Aparat Bersenjata

Admin-1 Sumut Pos • Kamis, 22 Oktober 2015 | 14:46 WIB
Photo
Photo
Foto: Hulman/PM
Kapal pengeruk pasir yang beroperasi di Pantai Labu, Deliserdang. Kegiatan ini dikawal aparat bersenjata.

PANTAI LABU, SUMUTPOS.CO - Pencurian dan pengerukan pasir laut menggunakan kapal tongkang merajalela di perairan Kecamatan Pantai Labu, Deli Serdang. Ironisnya, penambangan ilegal tersebut justru dikawal aparat bersenjata lengkap.

Ketua Tim Perwakilan Masyarakat Desa Paluh Sibaji, Kecamatan Pantai Labu, Abdul Hafis pada POSMETRO MEDAN, (grup SUMUTPOS.CO), Rabu (21/10) menyebutkan, pencurian pasir di perairan Pantai Labu terjadi sekitar 8-10 mil dari bibir pantai yang dilakukan PT Amanah Jasa Utama. Pengerukan yang sudah berlangsung 5 bulan itu mengakibatkan abrasi dan banjir rob, hingga 400 KK kehilangan tempat tinggal.

“Selain itu, pencurian pasir ini mengakibatkan ekosistem di laut akan rusak dan nelayan tidak dapat lagi mencari ikan,” sebutnya. Tiap malam lanjut Hafis, sedikitnya satu hingga dua kapal tongkang beroperasi di perairan Pantai Labu untuk mencuri pasir yang dikawal oknum aparat bersenjata lengkap. Sambil melintas di atas laut, kapal tongkang atau biasa disebut plangton itu menyedot pasir dengan mesin.

Dalam sehari, ratusan kubik pasir berhasil dicuri dari perairan Pantai Labu. Namun sangat disayangkan hingga kini aparat dan pemerintah seolah tak perduli dan membiarkan pencurian pasir berjalan dengan mulus. Lanjut mantan Kepala Desa Paluh Sibaji ini, masyarakat bersama polisi sudah dua kali melakukan razia ke tengah laut namun selalu gagal karena diduga informasinya sudah bocor.

“Pasir laut yang dicuri dibawa ke Belawan untuk pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU). Kami meminta TNI dan Polri bekerjasama untuk memberantas pencurian pasir di laut Kecamatan Pantai Labu yang sangat berdampak menyengsarakan masyarakat itu,” pintanya.

Sejak Tim Perwakilan dibetuk lanjutnya, seluruh instansi pemerintah, TNI/Polri sudah disurati terkait pencurian pasir yang tidak tersentuh hukum itu.

“Tapi hingga kini tindakan pemerintah sangat lambat untuk menyelamatkan kekayaan laut di perairan Kecamaan Pantai Labu itu,” ujarnya. Terpisah, Kapendam I/BB Kolonel Eno Sulahudin mengatakan, akan melakukan pengecekan ke lokasi. Namun, pihak Kodam tidak mengetahui soal oknum TNI melakukan pengawalan terhadap pengerukan pasir tersebut. "Kita akan cek ke lokasi dulu," ujar Kapendam.

Beberapa waktu lalu, kapal pengeruk pasir sempat diamankan dari perairan Kecamatan Pantai Labu. Saat ini kasusnya tengah ditangani di kantor Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Jakarta. Tapi penangkapan ini ternyata tak menciutkan nyali para pelaku. Buktinya, sampai hari ini warga Desa Paluh Sibaji, Pantai Labu Pekan dan Rugemuk Kecamatan Pantai Labu masih sering memergoki kapal tongkang tapa izin mengeruk pasir di sana.

Karena itu,warga tiga desa se Kecamatan Pantai Labu ini mendesak Pemkab Deli Serdang untuk menghentikan pengerukan ilegal yang kian merajalela itu. Bahkan pengerukan pasir ilegal itu sudah dibeber warga dalam pertemuan dengan Camat Pantai Labu Ayub, beberapa waktu lalu. Di hadapan Danramil Beringin Mayor AS Marpaung, Kasubsektor Pantai Labu Polsek Beringin Ipda A Hosen, Keamanan Laut (Kamla) Serma Dedy R, Kepala Bappedalda DS Artini Marpaung, Kabid Pengawasan Dinas Perikanan dan Kelautan DS Sadaukur Karo- karo dan Staf Dinas Cipta Karya dan Pertambangan DS, warga pun menunjukkan video rekaman sebuah kapal tongkang besar dengan leluasa mengeruk pasir.

Menanggapi pengerukan pasir itu, Kabid Pengawasan Perikanan Dinas Perikanan dan Kelautan DS, Sadaukur Karo-karo mengaku pihaknya memang ada menerima laporan dari warga dan diteruskan ke PSDKP Wilayah Medan. “Pertengahan bulan Agustus 2015 PSDKP turun ke perairan Pantai Labu dan ditemukan sebuah kapal GJ 801 HAIEN mengeruk pasir dan ditemukan pasir sebanyak 900 M3 dalam kapal. Saat ini kasusnya sedang dalam penyidikan PSDKP. Silahkan membuat laporan secara tertulis dilengkapi dengan bukti kepada kami agar kami teruskan ke pusat biar ditindak,” ujar Sadaukur
Terkait izin, salah seorang staf Dinas Cipta Karya dan Pertambangan Deli Serdang yang hadir pada saat itu menjelaskan sesuai dengan UU RI Nomor 23 tahun 2014 yang diterbitkan pada Oktober tahun lalu, Dinas Cipta Karya dan Pertambangan Kabupaten/Kota tidak berwenang lagi untuk menerbitkan izin pertambangan dan energi dan yang berwenang untuk menerbitkan adalah Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi. Camat Pantai Labu mengimbau warganya bersatu dan bekerjasama dengan pemerintah setempat untuk menghentikan pengerukan pasir secara ilegal ini. “Jangan bertindak sendiri laporkan kepada kami agar kita selesaikan secara bersama-sama,” pungkas camat kala itu. (man/gib/deo) Editor : Admin-1 Sumut Pos
#sumut #Pantai Labu #pengerukan pasir