Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Ortu Bilang Rp11 Juta, Kasek Ngakunya Hanya Rp5 Juta

Admin-1 Sumut Pos • Jumat, 29 Juli 2016 | 14:51 WIB
Photo
Photo
Foto: M idris/Sumut Pos
Kepala MAN 1 Medan, H Ali Masran Daulay (kiri), saat dimintai keterangan oleh Ombusdman Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar, terkait mahalnya biaya masuk sekolah tersebut, Kamis (28/7/2016).

MEDAN, SUMUTPOS.CO - Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Medan H Ali Masran Daulay diminta keterangannya oleh Ombusdman Perwakilan Sumatera Utara (Sumut), Kamis (28/7). Hal ini terkait dengan mahalnya biaya masuk sekolah ke MAN 1 Medan sebesar Rp11 juta.

Bersama seorang stafnya Ali Masran datang memenuhi panggilan Ombudsman sekira pukul 10.00 WIB. Selama hampir dua jam, mantan Kepala MAN 3 Medan ini diminta penjelasannya perihal laporan orang tua calon siswa bernama Zulkarnain ke Ombusdman lantaran biaya masuk yang ditetapkan sangat mahal.

Zulkarnain melaporkan pihak MAN 1 Medan pada Senin lalu, 27 Juni 2016.Dimana, untuk menjadi siswa MAN 1 Medan melalui jalur mandiri harus membayar Rp11 juta. Lantaran tak memiliki uang belasan juta tersebut, Zulkarnain pun mengurungkan niatnya untuk memasukkan anaknya ke MAN 1 Medan.

Warga Jalan Gedung Arca Medan ini memilih, menyekolahkan anaknya di SMA Al Ulum dengan membayar Rp2,8 juta. Biaya yang dibayar sudah termasuk uang sekolah, uang baju seragam sekolah dan olahraga hingga uang buku.

Kepala Ombusdman Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar mengatakan, kedatangan Ali Masran untuk memenuhi undangan pihaknya yang kedua. Sebab, pada panggilan pertama yang bersangkutan tidak datang, dengan alasan surat panggilannya terlambat masuk.

Dijelaskannya, bahwa kepala MAN 1 Medan tak membantah apa yang disampaikan oleh orang tua calon siswa. Bahwa siswa yang lulus dengan berbagai persyaratan diharuskan membayar biaya yang telah ditentukan.

Dasar penetapan biaya masuk melalui jalur mandiri tersebut, sesuai kesepakatan orang tua calon siswa dan komite sekolah. Selain itu, kebijakan tersebut juga sudah diketahui dan disetujui oleh Kanwil Kemenag Sumut.

Meski begitu, menurut Abyadi, kebijakan yang dilakukan itu melanggar aturan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012, Nomor 45 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010. Jadi, dalam semua aturan ini tentang uang pembangunan sekolah. Artinya, apa yang dilakukan MAN 1 Medan merupakan bentuk pungutan bukan sumbangan.

"Dalam aturan yang ada itu, bahwa terdapat klasifikasi mana pungutan dan mana sumbangan. Kalau sifatnya memaksa dan ditentukan besarannya, itu merupakan bagian dari pungutan. Padahal, sudah jelas itu tidak dibenarkan. Jika mengacu pada beberapa peraturan tersebut sudah jelas yang dilakukan MAN 1 Medan adalah bentuk pungutan bukan sumbangan. Selain itu, ada juga dibebankan pakaian dan sebagainya," jelas Abyadi.

Kata Abyadi, Ali Masran mengakui bahwa beberapa pungutan tersebut tidak dibenarkan. Akan tetapi, tetap dilakukan karena berdasarkan persetujuan komite. Dengan demikian, semua bentuk pungutan melanggar peraturan perundang-undangan.

"Sanksi pelanggaran yang dilakukan tersebut berupa administrasi hingga pencopotan. Akan tetapi, kita bukan lembaga yang memiliki kewenangan. Oleh karenanya, akan disampaikan kepada pihak terkait (Menteri Agama) dengan menyampaikan surat resmi," sebutnya.

Dia mengungkapkan, seharusnya pihak MAN 1 Medan kalau memang menjadi syarat pendaftaran, tidak ditentukan besar biayanya. "Kita akan meneruskan hal ini kepada pihak terkait (Menteri Agama)," tegasnya.

Abyadi menambahkan, ke depan diharapkan harus ada perbaikan yang dilakukan pihak MAN 1 Medan, sehingga hal yang sama tak terjadi lagi.

Sementara, Kepala MAN 1 Medan, H Ali Masran Daulay mengakui adanya pungutan biaya masuk sekolah jalur mandiri. Akan tetapi, besaran biaya yang disepakati komite sekolah dan orang tua siswa bukan Rp11 juta melainkan Rp5 juta.

"Uang biaya masuk jalur mandiri sebesar Rp5 juta, bukan Rp11 juta. Biaya itu diperuntukkan untuk membangun dua kelas tambahan. Biaya inipun hasil kesepakatan antara komite sekolah dan orang tua calon siswa. Jadi, para orang tua bersedia membayar Rp5 juta apabila anaknya diterima bersekolah di MAN 1 Medan," cetusnya.

Diutarakan Ali Masran, awalnya ia sudah menjelaskan kepada para orang tua calon siswa bahwa gedung sekolah tidak mampu menampung murid baru lagi lantaran tidak cukup ruang kelas belajar. Namun, orang tua tetap bersikukuh agar anaknya bisa bersekolah di MAN 1 Medan.

"Dalam Undang-undang tentang Pendidikan dibenarkan hal itu (pungutan biaya pendaftaran masuk sekolah). Asalkan sudah melalui persetujuan komite sekolah yang menjembatani ke masyarakat. Orang tua calon siswa ngotot dan siap membangun ruang belajar untuk anaknya, agar tetap masuk di MAN 1 Medan," kata Ali Masran sembari mengatakan, ada 76 siswa yang diterima melalui jalur mandiri.

Untuk itu, lanjut Ali Masran, kedepannya ia harus tegas kepada masyarakat. Namun, ketika tegas tapi begitulah yang disampaikan masyarakat. Meski demikian, dengan adanya ini menjadi patokan, apapun ceritanya walau menangis masyarakat agar anak dapat bersekolah di MAN 1 Medan, maka tetap diterapkan aturan.

"Kalau memang orang tua calon siswa tidak mampu dengan besaran biaya jalur mandiri ini, seharusnya datang kepada saya. Tetapi ini tidak ada dan tidak juga mengadu kepada komite sekolah. Kalau orang tua calon siswa tidak mampu dan datang kepada kita, pastinya akan kita fasilitasi. Itupun kalau tidak mampu tentunya dilengkapi dengan surat-surat keterangan. Selanjutnya akan dilakukan survei atau verifikasi kebenarannya. Sedangkan bagi orang tua calon siswa, biaya tersebut bagi yang punya uang dianggap sedikit sekali," tukasnya. (ris/ije) Editor : Admin-1 Sumut Pos
#man 1 medan #ombudsman sumut #pungli sekolah