Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Pencopotan Kasatpol PP Ditunda

Admin-1 Sumut Pos • Kamis, 8 Juni 2017 | 13:48 WIB
Photo
Photo
Foto: Triadi Wibowo/Sumut Pos
Kepala Satpol PP Medan, Muhammad Sofyan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO - Kasatpol PP Kota Medan, M Sofyan mungkin bisa sedikit bernafas lega. Pasalnya, rekomondasi DPRD Kota Medan yang akan mencopot jabatan yang diembannya, dibatalkan. Rekomondasi pencopotan berganti dengan dievaluasi.


Ini terungkap saat DPRD Kota Medan memutuskan menunda penyampaian laporan Panitia Khusus Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Wali Kota Medan Tahun 2016, ke pihak eksekutif. Penundaan ini disampaikan Ketua DPRD Medan Henry Jhon Hutagalung, dalam paripurna internal DPRD Medan dengan agenda Penyampaian Pansus Laporan DPRD Medan Pembahasan LKPj Wali Kota Medan tahun 2016, di Ruang Paripurna DPRD Medan, Rabu (7/6). "Ditunda agar rekomendasinya lebih mantap," kata Henry Jhon kepada Sumut Pos usai paripurna.


Ia menekankan salah satu perubahan dalam rekomendasi ini, dengan mengganti redaksi pencopotan Kasatpol PP Kota Medan, M Sofyan menjadi dievaluasi. "Bahasanya dilunakkan. Bukan dicopot melainkan evaluasi," katanya.


Saat memimpin rapat, sebelumnya Henry didampingi para Wakil Ketua yakni Iswanda Ramli, Ihwan Ritonga dan Burhanuddin Sitepu dengan mantap memutuskan DPRD Medan menunda penyampaian hasil laporan pansus ini. "Dengan berbagai pertimbangan, agar rekomendasi yang disampaikan ke eksekutif memakai bahasa yang tepat, paripurna kita tunda minggu depan," kata politisi PDIP itu.


Sesuai agenda Badan Musyawarah DPRD Medan, seharusnya laporan penyampaian hasil kerja pansus LKPj dilaksanakan pada hari itu pukul 14.00 WIB. Dengan kebijakan ini, paripurna akan digelar pekan mendatang.


Pansus dalam kesempatan itu meminta evaluasi kinerja SKPD terhadap program, pelaksanaan dan capaian tujuan program (out put). "Menjadi catatan agar Bappeda mengevaluasi kinerja SKPD, dalam pelayanan satu pintu. Evaluasi terhadap program, out put dan pelaksanaan," kata Ketua Pansus LKPj Zulkarnain Yusuf, membacakan laporan hasil kerjanya.


Catatan itu sekaligus rekomendasi kepada Wali Kota Medan Dzulmi Eldin untuk memperbaiki kinerja jajarannya.


Disampaikan juga agar wali kota konsisten dalam proyeksi pendapatan. Tahun 2016 realisasi pendapatan daerah hanya 85% atau Rp4,30 triliun dari proyeksi Rp5,49 triliun.


Pansus juga mengusulkan pencopotan Kasatpol PP dari jabatanya. Pansus menilai Kasatpol PP tidak mampu melaksanakan tugasnya mengawasi Perda Kota Medan. "Kami mengusulkan agar Kasatpol PP M Sofyan diganti," sambung politisi PAN itu dengan volume suara yang lebih kuat.


Menurut dia Satpol PP harus mampu menertibkan tindakan pelanggaran perda, karena kewenangan melakukan tindakan non yustisia kepada individu, usaha ataupun badan hukum yang melanggar Perda sudah diberikan melalui Permendagri 54 tahun 2011 dan diperkuat UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.


Dana yang disiapkan di Satpol PP tidak hanya untuk menertibkan PKL, akan tetapi juga untuk aktivitas yang meresahkan masyarakat seperti tempat maksiat, warnet yang beroperasi 24 jam dan menindak pembangunan menyalahi aturan. Medan masih dihadapkam pada persoalan ketertiban umum. "Karena itu diperlukan figur yang kuat dan tegas sebagai Kasatpol PP dalam rangka penegakkan perda," katanya.

Anggota Pansus LKPj Mulia Asri Rambe mengakui tidak mengetahui adanya usulan pergantian dalam finalisasi pansus. Namun, kesempatan itu disampaikannya pengalaman sebagai Ketua Pasnus LKPj tahun 2015, bahwa waktu itu sorotan dan kritikan terhadap Satpol PP juga tajam. "Tahun lalu sama-sama kita ketahui, Satpol PP terhalang regulasi. Mau menertibkan, terhalang regulasi. Mohon kita diskusi tentang ini, mohon ditunda," katanya.


Berkenaan LKPj ini pada dasarnya, lanjutnya, bukan soal diterima atau ditolak. "Landasan DPRD bekerja sangat jelas. Berdasarkan UU 23/2014 tentang Pemda dan PP No 3/2007 tentang LPPD Kepada Pemerintah, LKPJ DPRD dan ILPPD Kepada Masyarakat. Tidak ada satu pasal pun di situ yang menjelaskan soal diterima atau ditolak," terangnya seraya menambahkan ruh daripada PP itu dalam rangka menciptakan sistem pemerintahan yang baik.


Pemberhentian Kasatpol PP menuai interupsi dan beda pendapat antar anggota DPRD Medan. Sebagian setuju dan ada juga yang tidak setuju. "Sebelum rekomendasi, ada beberapa catatan. Saya pikir belum jadi kesimpulan untuk rekomendasi dicopot, tapi catatan evaluasi kinerja," kata Anggota DPRD Medan Bahrumsyah.


Jumadi dari Fraksi PKS pun berpendapat serupa. Menurutnya, aturan beban kerja Satpol PP yang dituangkan dalam PP 18 tahun 2016 belum turun dan belum bisa diberlakukan. "Kita rekomendasi Satpol PP tak mampu tegakkan perda sementara aturannya belum turun," katanya.


Sedangkan Ahmad Arief dari Fraksi PAN mengaku apresiasi kinerja pansus. Menurutnya mekanisme kali ini baru sebatas penyampaian, bukan sebuah keputusan. "Untuk itu kita terima saja dulu. Jangan ujug-ujug kita langsung mengoreksi kerja teman-teman. Setelah ini ada pandangan dari pimpinan DPRD, di situ perlu ada evaluasi dengan pimpinan pansus dan ketua fraksi," jelasnya.


Ia mengkritik sikap Ketua Fraksi PAN yang terlihat tidak mendukung anggota fraksinya yang bertugas di pansus dalam paripurna tersebut. "Maunya kita harus bisa menjaga wibawa fraksi. Kita perlu beretikalah. Sebab kita sudah amanahkan rekan kita di pansus. Laporan pansus porsinya menyampaikan. Nah, hasil keputusan pansus itulah baru digodok oleh pimpinan," pungkasnya. (prn/ila) Editor : Admin-1 Sumut Pos
#M Sofyan #Kasatpol PP Kota Medan #batal dicopot #dprd kota medan